Saksi Ahli Hadir Dalam Sidang Dugaan Korupsi yang Menjerat Direktur RSUD Konut

  • Bagikan
Hadirnya terdakwa korupsi proyek pembangunan RSUD Konawe Utara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari. Termasuk dihadiri dr. Sahriman (baju cokelat). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Hadirnya terdakwa korupsi proyek pembangunan RSUD Konawe Utara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari. Termasuk dihadiri dr. Sahriman (baju cokelat). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara, dalam sidang dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Konawe Utara tahun 2014 oleh terdakwa Direktur RSUD Konut, dr. Sahriman, selaku kuasa pengguna anggaran.

“Kami hadirkan dua saksi yang mulia, yakni Widhardjo PNS sekaligus Kepala Seksi Bagian Material UPTD Laboratorium Dinas PU Provinsi Sultra dan Muh Sofyan selaku ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembagunan (BPKP) perwakilan Sultra,” terang JPU Kejari Konawe, Iwan Sofyan, SH dalam sidang di pengadilan Tipikor Kendari, Senin (7/5/2018).

Proses sidang dipimpin langsung Majelis Hakim Andri Wahyudi, SH., MH beserta dua Hakim anggota Darwin Panjaitan, SH dan Dwi Mulyono, SH.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, Proyek pembangunan RSUD Konut menggunakan anggaran Rp 5 miliar. Selain Sahriman yang merupakan putra dari Mantan Bupati Konut dua periode, tiga kontraktor pelaksana juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Andi Irawan Labuku kontraktor CV Rengkar Raya terkait pembangunan gedung operasi, Ahmad Gafar kontraktor CV Mahalima terkait pembangunan gedung ICU, Havied Saranani selaku kontraktor CV Dhruva terkait pembangunan asrama paramedis di lingkup RSUD Konut.

Badan pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sultra ‘mencium’ adanya penyimpangan anggaran dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 500 juta.

 

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan