Saksi Akui Mantan Bendahara RSBG Kerap Meminta Uang

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit (RS) Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka yang merugikan negara Rp 3,5 miliar. 

Dalam kasus ini Mantan bendahara Umum RS Benyamin Guluh, Yasmin dan dan Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Media Multiguna (BMM), Sahira Hidi ditetapkan sebagai terdakwa.

Memberikan keterangannya, kelima saksi Harsinang, Nuraeni, Hatimah, Siti Salma, dan Samsiah yang merupakan Bendahara Pembantu di RS Benyamin Guluh menyatakan, terdakwa (Yasmin) kerap meminta uang dengan alasan untuk belanja biaya makan dan Barang Habis Pakai (BHP) medis dan obat-obatan.

“Jadi dari pengakuan para saksi itu, semuanya itu memberatkan terdakwa,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Abdul Salam usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari kepada SULTRAKINI.COM pada  Rabu (12/10/2016).

Dijelaskan Abdul Salam, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk menggunakan dana rtumah sakit untuk kepentingan bisnisnya bersama PT BMM yang dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2015.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan temuan indikasi korupsi di RS Benyamin Guluh sebesar Rp 3,5 miliar pada tahun 2015.

Sejak berstatus tesangka dan mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka Juli 2016. Yasmin telah mengembalikan uang yang digunakannya sebesar Rp 70 juta. “Dia (Yasmin) kooperatif, sudah kembalikan uang (yang dia ambil) Rp 70 juta, dan itu jadi barang bukti,” tambah Abdul Salam.

Atas perbuatannya ini, kedua terdakwa terancam dijerat dengan Pasal 2,3,8,9 Juncto 55 ke-1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman 20 Tahun penjara.

  • Bagikan