Saksi Beberkan Pemotongan Dana SPPD di Perkara Korupsi Mantan Kasatpol PP Konawe

  • Bagikan
Sidang perkara mantan Kasatpol PP Konawe, Syam Barli dengan menghadirkan enam saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (5/7/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Sidang perkara mantan Kasatpol PP Konawe, Syam Barli dengan menghadirkan enam saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (5/7/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe, membeberkan adanya pemotongan anggaran dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh beberapa pejabat di Lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kabupaten Konawe pada 2014-2015. Keenamnya saksi dari JPU atas perkara dugaan korupsi mantan Kasatpol PP Konawe, Syam Barli.

“Memang ada pemotongan, dimana seharusnya uang SPPD saya itu sekitar Rp1.100.000, yang mulia. Namun yang saya terima hanya Rp500 ribu saja, pada saat itu yang bawakan ke saya Pak Irwansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya. Tapi saya tidak merasa keberatan soal itu,” ungkap Seorang Saksi, Nasir Mundu, di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 5 Juli 2018.

Hasrat Bastian selaku saksi lainnya juga mengaku, SPPD nya Rp9 juta, namun diterima Rp1,3 juta. “Jadi memang ada pemotongan, tapi jauh sekali perbandingannya,” ujarnya.

Sementara dua saksi lainnya dihadirkan JPU, masing-masing Latif Surangga dan Rustam membeberkan SPPD seharusnya lebih dari Rp1 juta diterima Rp650 ribu.

Sedangkan Rustam mengatakan, adanya pemotongan sebagai dampak banyaknya kegiatan diselenggarakan Satpol PP Konawe. Pemotongan dana SPPD yang dilakukan pun digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan.

“Memang di tahun 2014 sampai 2015, beberapa kegiatan kita laksanakan, yakni penyaluran THR saat jelang lebaran, perayaan kegiatan 17 Agustus, pelaksaan Expo Ultah Satpol PP kabupaten dan provinsi, serta kegiatan bedah rumah, dan beberapa kegiatan itu ada dana yang diambil dari SPPD saat kita rapat dan yang menentukan adanya pemotongan itu, Marzuki, Bendahara Satpol PP 2014, Faisal bendahara 2015, dan Irwansyah PPK nya,” terang Rusman.

Lain halnya saksi Ajuna Ahmad dan Syaint Sufriawan. Keduanya merupakan saksi lain dihadirkan JPU.

Keduanya menerangkan tidak ada pembahasan anggaran beberapa kegiatan saat tahun 2014 sampai dengan 2015 lalu. Bahkan pemotongan anggaran oleh pejabat di Satpol PP Konawe tidak jelas peruntukannya.

“Saya tidak tahu kalau ada pemotongan, yang saya tahu nanti pas diperiksa di Polda Sultra, di situ ada tanda tangan saya untuk penerimaan dana SPPD, tapi saya tidak pernah tanda tangan itu jadi menurut saya itu dipalsukan, karena dananya saja saya tidak pernah terima,” ucap Arjuna dihadapan majelis hakim.

“Saya mengikuti rapat kegiatan di tahun 2015 karena 2014 akhir saya baru masuk di Satpol PP Konawe, yang mulia. Kalau masalah SPPD 2015, saya terima full waktu ada kegiatan di luar Sultra dan di dalam Sultra dua SPPD. Tapi menurut saya banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan, tapi laporan pertanggungjawabannya ada. Saya tahu itu pas diperiksa di Polda Sultra,” tambah Syaint.

Sidang tersebut berlangsung dengan Ketua Majelis Hakim, Irmawati Abidin, SH.,MH serta dua hakim anggota Dwi Mulyoni dan Darwin Panjaitan, SH.

Perkara mantan Kasatpol PP Konawe, Syam Barli, yakni penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo Satpol PP dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe tahun anggaran 2014-2015.

Sejauh ini, terdakwa Syam Barli telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp90 juta pada Selasa, 6 Maret 2018. Sementara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, kerugian negara Rp556.400.800.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan