Saksi dari Dua Paslon Pilgub Tak Tanda Tangan Berita Acara Pleno di Wakatobi

  • Bagikan
Salah satu saksi paslon nomor urut tiga, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar, Wa Ode Nurhayati, sedang membacakan keberatannya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Wakatobi di gedung Wanita Wangi-wangi, Rabu (4/7/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Salah satu saksi paslon nomor urut tiga, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar, Wa Ode Nurhayati, sedang membacakan keberatannya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Wakatobi di gedung Wanita Wangi-wangi, Rabu (4/7/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tanda tangan saksi dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak terlampir di berita acara hasil perhitungan suara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Wakatobi di gedung Wanita Wangi-wangi, Rabu (4/7/2018). Keduanya, yakni saksi paslon Asrun-Hugua dan saksi paslon Rusda Mahmud-Sjafei Kahar.

Saksi pasangan nomor urut dua tidak menandatangani berita acara, lantaran tidak menghadiri rapat tersebut. Sementara saksi paslon Rusda Mahmud-Sjafei Kahar tidak memberikan tanda tangan sebab menduga ada beberapa catatan pelanggaran dilakukan penyelenggara Pilkada.

“Kami tidak akan tandatangani berita acara hasil perhitungan suara, karena dari temuan tim kami di lapangan ada beberapa catatan pelanggaran,” kata salah seorang saksi paslon Rusda Mahmud-Sjafei Kahar, Wa Ode Nurhayati.

Catatan pelanggaran yang dimaksud, adanya perubahan formulir C1, pembengkakakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di beberapa kecamatan, dan tidak adanya pengembalian surat suara rusak seperti di Kecamatan Tomia Timur, Kecamatan Kaledupa, dan Kecamatan Keledupa selatan.

“Masa tidak ada pengembalian surat suara, ini kan aneh. Namun hal ini tetap kami hormati kerja-kerja penyelenggara,” lanjutnya.

Namun dari tiga catatan pelanggaran atau keberatan yang diajukan oleh saksi tersebut, hanya satu catatan yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Wakatobi, yaitu tidak adanya pengembalian surat suara rusak.

“Kalau tidak adanya pengembalian surat suara rusak, kami akui memang ada di tiga kecamatan, ini tandanya masyarakat kita sudah cerdas memilih. Namun catatan yang lainnya, kami tidak terima karena buktinya tidak ada,” tegas Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab.

Hal ini pun diperkuat oleh Ketua Panwaslu Wakatobi, La Ode Muhamad Arifin, bahwa tidak ada pembengkakakan DPT dan perubahan formulir C1.
“Kalau tidak ada pengembalian surat suara rusak itu betul adanya,” terang La Ode Muhamad Arifin.

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan