Saksi Pembela Kasek Korup Baru Satu yang Hadir

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pendidikan dan bantuan operasional sekolah tahun 2013/2014, Muhamad Darmin Ali, mengajukan 3 saksi meringankan kepada penyidik Kejari Pasarwajo.Ketiga saksi tersebut ditunjuk langsung oleh Darmin Ali, namun yang memenuhi panggilan penyidik baru satu orang.Kasi Intel Kejari Pasarwajo, Tabrani mengatakan, kasus dugaan korupsi Bansos pendidikan dan BOS SMKN 2 Lasalimu Selatan itu kini masih dalam penyidikan. Pemeriksaan terhadap mantan kepala sekolahnya tersebut sudah 2 kali dilakukan.Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait lain juga sudah dilakukan, namun hasil penyidikan sementara belum ada yang mengarah ke tersangka baru. Yang ditunggu saat ini, pemeriksaan 3 saksi meringankan sebagaimana permohonan Darmin Ali, sebelum masuk proses penuntutan di pengadilan.\”Darmin mengajukan tiga orang saksi yang meringankan, tapi yang sudah menyanggupi panggilan kita hanya satu. Kalau tidak halangan Insyaallah sebulan lagi perkara Pak Darmin sudah masuk proses penuntutan, tinggal menunggu pemeriksaan terakhir dari saksi yang meringankan. Mudah-mudahan ini pemeriksaan terakhir,\” kata Tabrani, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/2/2016).Dari hasil audit, dana Bansos yang digelapkan Muhammad Darmin Ali sebesar Rp565.120.000 dan BOS Rp152.880.000, sehingga mengakibatkan negara merugi lebih kurang sebesar Rp718 juta.Untuk mempertanggungjawabkan perebuatannya, Muhammad Darmin Ali dijerat Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(D)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan