Saksi: Pengumuman Kampanye Terdakwa Muhammad Faizal dari Tim Pemenangan

  • Bagikan
Terdakwa Muhammad Faizal (samping jilbab putih) didampingi tim kuasa hukumnya saat menghadiri sidang keduanya di Pengadilan Negeri Pasarwajo Jumat, 24 Maret 2017. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, menghadirkan enam orang saksi pada persidangan terdakwa Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), Muhammad Faizal di Pengadilan Pasarwajo, Jumat 24 Maret 2017. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Sidang sekitar pukul 10.00 Wita tersebut, dipimpin Hakim Ketua, Andi Edifiata dan dua orang Hakim Anggota masing-masing Basrin dan Mahmid. Sebelum sidang dimulai para saksi, yaitu Samsul, La Ode Aswan, La Ode Sukri, Jumaidin, Wa Ode Hasniwati (pasangan calon terdakwa dlam Pilkada Busel 2017) dan La Ilumi terlebih dahulu diambil sumpahnya.

Keterangan salah seorang saksi, Samsul mengatakan, terdakwa diduga melakukan kampanye terselubung diluar jadwal yang ditentukan pada 28 Januari 2017 lalu, di Dusun Lande 2, Desa Gerak Makmur, Kecamatan 

Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan. Hal itu diketahuinya dari jadwal yang ditempel di desa tersebut.

“Saat itu sekitar pukul 12.30 Wita, Pak Faizal berpidato. Setahu saya dari jadwal yang ditempel di desa, itu bukan waktu kampanye,” katanya menjawab salah satu Tim JPU Hamrullah, Jumat (24/03/2017).

Menurut Samsul, informasi adanya kampanye didapatkan dari Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Busel 2017, Muhammad Faizal-Hasniwati yang di sampaikan kepada warga.

“Saya dengar juga dari Ketua Tim Pemenangan dia kasitahu warga secara lisan, bahwa ada acara makan-makan di TKP (diduga lokasi kampanye terdakwa). Jadi mari kita hadir,” ucapnya.

Hal senada juga di sampaikan saksi lainnya, La Ode Aswan, bahwa pada 28 Januari 2017 lalu. Dirinya hadir di lokasi kampanye pukul 11.00 Wita. Ia mengaku mengetahui hal tersebut ketika melihat sejumlah masyarakat membawa bambu untuk di gunakan acara makan-makan.

“Jadi sekitar jam 11 (siang) saya lihat rombongannya Pak Faizal lewat menuju lokasi kampanye. Saya sendiri berada sekitar 100 meter dari TKP (diduga lokasi kampanye terdakwa), nanti selesai Salat Dzuhur, baru saya ke lokasi kampanye,” ujarnya.

Setelah beberapa saat menyaksikan kampanye Muhammad Faizal dengan menggunakan Sound Sistem, Aswan langsung melapor ke Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) agar menghentikan kegiatan tersebut yang dianggapnya tidak sesuai jadwal kampanye.

“Saya sampaikan ke PPL supaya hentikan kejadian ini. Tapi katanya mereka(PPL) sudah disampaikan ke Panwascam. Tapi sampai selesai jam 5 sore itu, Panwascam tidak datang,” ungkapnya seraya menirukan perkataan PPL ketika itu.

Proses sidang mendengarkan keterangan saksi ditunda dan dilanjutkan pukul 13.30 Wita. Salah satu tim JPU Kejari Buton, Hamrullah mengungkapkan, kasus ini pihaknya mengagendakan tenggang waktu sidang selama tujuh hari.

“Dan Insya Allah Hari Rabu depan sudah ada putusan,” katanya.Muhammad Faisal disangkakan atas dugaan melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Busel, yakni 28 Januari 2017.Sidang terdakwa Muhammad Faizal sebelumnya telah berlangsung pembacaan dakwaan pada Kamis, 23 Maret 2017.

Pantauan SultraKini.Com di lokasi sidang, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Arifin, Dina Dayana La Ode Malim dan Mukhlis. Sedangkan Tim JPU Kejari Buton terdiri dari Hamrullah, Basri, Asmudin dan Muh.Arafah.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan