Sambut 2018, Kantor Imigrasi Kelas III Baubau Hadir dengan Pelayanan Online

  • Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Baubau, Edisong bersama stafnya konferensi pers laporan akhir tahun 2017. (Foto: Novrizal R Topa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Dipenghujung tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas III Baubau Sulawesi Tenggara, merilis capaian kinerjanya dengan jumlah penerbitan pasport sebanyak 3.033 buku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Baubau, Edisong menguraikan jumlah penundaan penerbitan paspor, penerbitan Izin Tinggal Tetap, Izin Tinggal Kunjungan, dan Izin Tinggal Terbatas. Untuk periode 2017, data pihaknya yang diduga sebagai TKI non prosedural sebanyak dua permohonan. Total penerbitan keimigrasian berupa ITK sebanyak 2.450 permohonan. ITAS sebanyak 175 permohonan, dan ITAP nihil.

Dalam rilisnya, Edisong membagi berdasarkan lima negara terbanyak, yang meliputi ITK, yakni China sebanyak 2.315 permohonan, Pakistan 24 permohonan, Malaysia 18 permohonan, Britania Raya 16 permohonan, dan Bangladesh 14 permohonan.

“Maksud tujuan kedatangan atau perpanjangan penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) meliputi pembicaraan bisnis sebanyak 2319 permohonan, keluarga/sosial 60, ceramah/seminar 36 permohonan,” kata Edisong, Selasa (19/12/2017).

Sementara ITAS, yakni China 145 permohonan, Amerika Serikat 12 permohonan, Australia 12 permohonan, Filipina dua permohonan, dan Korea Selatan satu permohonan.

Terkait pengelompokkan bersadarkan jenis kelamin, lanjutnya, terbagi atas laki-laki 2.392 permohonan dan perempuan 58 permohonan.

“Maksud tujuan kedatangan Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) bidang konstruksi dan bangunan sebanyak 104 permohonan, bidang perindustrian 20 permohonan, dan anak ikut orang tua WNA sebanyak 10 permohonan. Jumlah ITAS berdasarkan gender, laki-laki sebanyak 156 permohonan, perempuan sebanyak 19 permohonan,” jelas Edisong.

Ada juga jumlah penegakkan hukum keimigrasian, berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) periode tahun 2017 sebanyak 20 orang dengan pembagiannya berdasarkan gender, laki-laki sebanyak 20 orang dan perempuan nihil.

Sementara jenis TAK yang dikenakan pengenaan biaya beban sebanyak 18 orang, deportasi  dua orang. Untuk Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 78 Ayat 1 dan pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

Menurut Edisong, banyak kemudahan pelayanan keimigrasian yang telah dilakukan. Kemudahan dalam pembayaran paspor kini telah menggunakan SIMPONI dan dapat dilakukan diseluruh Kantor Pos dan 78 Bank Persepsi. Selain itu kantor Imigrasi Kelas III Baubau menyediakan tiga mesin EDC mesin EDC BRI, BNI, dan Mandiri sehingga para pemohon dapat bertransaksi langsung untuk pembayaran paspor tanpa perlu mengantri ke kantor Pos dan Bank Persepsi terdekat.

Untuk diketahui, bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan guna menjadi Bank Persepsi.

Kemudian dalam pelayanan ITAS, kantor Imigrasi Kelas III Baubau menyediakan pelayanan berbasis online. Selain itu pembayaran perpanjangan ITK, ITAS, dan ITAP pembayarannya telah menggunakan SIMPONI.

“Dalam akhir Desember ini, dijadwalkan Kantor Imigrasi Kelas III Baubau akan melaksanakan pelayanan antrian online, sehingga tidak perlu lagi serta mengurangi waktu antrian untuk penggunaan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Baubau,” terang Edisong.

Apabila dibandingkan dengan tahun 2016, Kantor Imigrasi Kelas III Baubau telah menerbitkan pasport sebanyak 2.764 buku.

Laporan: Novrizal R Topa

  • Bagikan