Sambut Natal dan Tahun Baru, Polda Sultra Haramkan Petasan

  • Bagikan
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Andap Budhi Revianto. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Andap Budhi Revianto, melarang masyarakat menggunakan petasan dalam perayaan Natal dan tahun baru. Selain suaranya yang dapat mengganggu lingkungan juga dapat membahayakan nyawa.

“Kami khawatir penggunaan petasan, mercon, dan kembang api yang tidak memperhatikan aspek keamanan dapat membahayakan jiwa. Selain itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran,” ujar Andap di lapangan SSDC Kendari, usai apel gelar pasukan, Kamis (21/12/2017).

Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Polda Sultra akan menggelar razia dan menyisir di setiap penjual petasan baik produksi rumahan maupun yang menjual di pinggir jalan.

“Aturannya sudah jelas mengacu pada Undang-undang Dadurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Jadi ini berlaku terhadap penjual dan pembeli, maka dari itu saya menghimbau agar masyarakat tidak ada lagi yang bermain petasan saat perayaan tahun baru,” tegas Andap.

(Baca: Kapolda Sultra Pimpin Apel Gabungan Operasi Lilin 2017)

(Baca: Operasi Lilin 2017 Siap Amankan Natal dan Tahun Baru)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan