Sanksi Bagi Pelanggar Perwali Kendari Mulai Diberlakukan

  • Bagikan
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bersama rombongan stakeholders mensosialisasikan Perwali Kendari di hari terakhir, Rabu (9/9/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hari terakhir sosialisasi sebelum penerapan peraturan wali kota Kendari, jajaran Pemerintah Kendari bersama Kodim, Polres, dan Kejaksaan turun lapangan guna mengingatkan pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bersama rombongan stakeholders mensosialisasikan penerapan Perwali Kendari Nomor 47 Tahun 2020 menyangkut disiplin protokol kesehatan guna menekan penularan Covid-19, Rabu (9/9/2020).

“Kami bersama Dandim, Kapolres, Kejaksaan-malam ini akan menegaskan kepada masyarakat, sesungguhnya imbauan tentang protokol kesehatan itu untuk melindungi masyarakat. Kita berharap upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat direspon baik oleh masyarakat. Mari bersama-sama menjaga dan melindungi dari Covi-19 yang sedang mewabah di Kota Kendari,” ucap Sulkarnain di pelataran eks MTQ Kendari, Rabu (9/9/2020).

Ketegasan mengenai sanksi juga disampaikan pada kesempatan tersebut. Mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi teguran lisan, denda, hingga sanksi lainnya apabila masih membandel dengan penerapan protokol kesehatan.

“Untuk denda sendiri kita tetapkan bahwa bagi yang melanggar akan dikenai sanksi yang pertama sanksi teguran, kemudian sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan tertentu, serta sanksi denda jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Resminya pemberlakuan sanksi dimulai Kamis, 10 September 2020. Guna mempertegas kebijakan itu, petugas Satpol PP, kepolisian, dan TNI akan ikut ambil bagian mengawal Perwali Kendari.

(Baca: Perwali Untuk Masyarakat Kendari yang Membandel Protokol Kesehatan)

“Malam ini sebagian masyarakat sudah mematuhi, namun masih ada yang lupa atau lalai tidak menggunakan masker. Semoga dari malam ini dengan imbauan yang kita lakukan agar masyarakat makin sadar, sesungguhnya protokol kesehatan yang diterapkan untuk kebaikannya juga,” tambahnya.

Data gugus tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara hingga Rabu, 9 September 2020 pukul 17.00 Wita, Kota Kendari berada di zona orange dengan catatan 666 orang positif corona sebanyak 287 orang di antaranya masih diisolasi, 38 orang kontak erat masih diisolasi, 13 orang suspek masih diisolasi, dan 0 kasus probable. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan