Sanksi Tiga PNS Pelanggar Disiplin, Tunggu Perintah Bupati

  • Bagikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa.Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe bakal diberi sanksi berat. Pemberian sanksi kepegawaian tinggal menunggu perintah Bupati, Kery Saiful Konggoasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa menurutkan, kabar tersebut telah disampaikan pihak Organisasi Kepegawaian (Orpeg) kepadanya beberapa waktu lalu. Menurutnya, ketiganya memang sudah sepantasnya mendapatkan sanksi berat. Sebab, berdasarkan laporan tiga pamong praja itu sudah sangat jarang pernah masuk kantor.

“Kita akan lmelihat seberapa besar kadar kesalahan mereka. Kemudian sanksinya akan kita sesuaikan dengan peraturan kepegawaian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Konawe itu.

Lanjut Ridwan, berdasarkan aturan tersebut, ketiganya bakal dikenakan sanksi yang cukup berat. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan.

“Kasus ini juga sudah kami sampaikan ke pak bupati. Biar beliau yang menetapkan sanksi tersebut,” terangnya.

Jenderal PNS Konawe itu berharap, sanksi yang diberikan kepada oknum PNS tersebut bisa menjadi peringatan bagi PNS lainnya. Khususnya peringatan bagi kedisiplinan dalam hal berkantor sesuai hari kerja. “Jika tidak diindahkan, pihak Pemda tak segan-segan memberikan sanksi yang cukup berat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, tiga PNS yang dilaporkan Orpeg itu ialah Subair Umar Rela, Diki dan Suarni. Sesuai usulan, Subair Umar Rela diusulkan untuk dipecat. Sedangkan Diki dan Suarni diusulkan untuk diturunkan pangkatnya, serta penundaan kenaikan pangkat.

  • Bagikan