Santoso Diamankan di Polsek Baruga

  • Bagikan
Jajaran Polsek Baruga Saat melakukan Konferensi Pers dengan menghadirkan Pelaku dan 10 Unit Barang Bukti, di Mapolsek Baruga, Jumat (10/6/2016).Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Slamet Santoso (30) spesialis pencuri motor yang kerap beroperasi di wilayah Baruga, Kota Kendari, ditangkap tim gabungan reserse kriminal Polsek Baruga bersama Polsek Wonggeduku pada Minggu (5/6/2016). Ia ditangkap di kediaman mertuanya di Desa Duriasih, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

 

Diketahui tersangka adalah target operasi Polsek Baruga dalam kasus pencurian yang selama ini banyak dilaporkan oleh masyarakat yang menjadi korban.

 

\”Santoso ditangkap dari hasil pengembangan terhadap tersangka Fitra, yang ditangkap Polres Kendari. Setelah kami menggali informasi dari Fitra terungkaplah nama Santoso yang terlibat dalam aksi curanmor berkomplotan ini,\” kata Kapolsek Baruga, AKP I Ketut Arya Wijanarka dihadapan awak media Jum\’at (10/6/2016) di Mapolsek Baruga.

 

Terungkap dari penelusuran kepolisian, pelaku terlibat dalam jaringan kelompok curanmor yang tersebar di Kota Kendari. Dari tangan Santoso anggota kepolisian berhasil menyita 10 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek.

 

\”Yang sudah kami amankan saat ini ada 10 unit sepeda motor dan 4 lainnya berada di Polres Kendari. Dalam kelompok mereka, diketahui masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, ada yang bertindak dalam operasi pencurian dan ada yang bertindak untuk menjual ke seorang penadah yang sudah mereka kenal sebelumnya,\” terang Arya.

 

Dalam operasi pencurian itu, lanjut Kapolsek, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menyatroni sepeda motor korban yang sedang parkir dihalaman rumah, lalu motor kemudian dimasukkan kedalam mobil pribadi yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

 

\”Dari data laporan yang masuk di Polsek Baruga, ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni, disimpang Wanggu dan di Sekitar kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Dalam temuan kasus ini, besar kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat. Namun hal tersebut masih kami dalami dan akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut,\” pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya itu, Santoso dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.

  • Bagikan