Sarang Burung Walet di Kendari akan Dikenakan Pajak 10 Persen

  • Bagikan
Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Petani sarang burung walet akan dikenakan pajak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang salah satunya memuat pajak sarang burung walet.

Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mensosialisasikan pajak retribusi untuk petani sarang burung walet. Kegiatan ini telah berlangsung tiga kali di Kendari, usai ditetapkan perda.

“Perda-nya ada sehingga Pemkot sudah berkewajiban melakukan penagihan. Tapi sebelum kita menagih tentu kita sosialisasikan,” jelas Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita, Rabu (22/7/2020).

Bapenda mengaku semenjak adanya perda tersebut pihaknya belum pernah melakukan penagihan, tetapi masih dalam proses penerbitan surat penagihan.

“Jadi kemarin (21/7) kita kumpulkan, kita edukasi agar lebih paham karena terkait pajak. Kan yang dipajaki transaksinya, bukan petani walet ketika bertani terus dipajak. Jadi, pajak itu ada ketika ada penjualan,” terangnya.

Yusnita menyebutkan, besaran pajak yang harus dibayarkan petani burung walet dalam sekali transaksi (penjualan) sebesar 10 persen. Pajak yang dibebankan negara itu setiap kali transaksi, bukan seperti pajak lainnya setiap bulan.

Berdasarkan pendataan Bapenda, petani burung walet di Kota Kendari sekitar 120 orang, sehingga ketika ini dikelolah dengan maksimal bisa sedikit memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah, khususnya Kota Kendari. (C)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan