Sarifa Divonis Satu Tahun Penjara, JPU Banding

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buton, Firdaus. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan (Lasel) Tahun Anggaran 2012, Sarifa divonis satu tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara pada 10 Juli 2017.

Sarifa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp 235.725.000 subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 satu KUHP,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buton, Firdaus di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2017).

Atas putusan tersebut,  pihaknya merasa keberatan dan akan mengajukan banding di PN Tipikor Kendari. Sebab, JPU Kejari Buton menuntut Sarifa 4,6 bulan pidana penjara atas kasus tersebut.

“Kita tetap menghormati putusan majelis hakim, namun kami tetap akan mengajukan keberatan atau banding di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam menjalani hukumannya, Sarifa dikenakan tahanan kota, yaitu yang bersangkutan tidak boleh bepergian dari tempat ia berdomisili yaitu di wilayah KabupatenButon. Namun tetap dalam pengawasan JPU Kejari Buton. Sebab di dalam amar putusan tidak memerintahkan terdakwa di tahan di rumah tahanan.

(Baca: Tuntutan JPU Terhadap Sarifa Atas Dugaan Korupsi Bansos)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan