Sat Pol PP Kendari: Belum Ada Penertiban THM dan Rumah Makan

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: Arsip SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kurang dari sepekan ramadan 1438 Hijriah, penertiban tempat hiburan malam (THM), rumah makan dan restoran belum dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Rabu (24/5/2017).

Menurut Kepala Sat Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan, pihaknya belum mendapatkan perintah dan koordinasi dari Sekretarias Kota Kendari dalam hal ini Alamsyah Lotunani.

“Kita masih lakukan koordinasi perihal rencana penertiban tersebut,” singkat Amir Hasan melalui pesan WhatApp, Rabu (24/5/2017).

Penertiban keduanya lokasi tersebut, rutin dilakukan sejak menjelang ramadan dengan menyebarkan surat edaran untuk para pelaku bisnis. Umumnya pemkot Kendari memberikan pengecualian bagi usaha rumah makan, mereka dapat beroperasi namun tidak membuka lebar seperti hari-hari sebelumnya.

“Tunggu instruksi dari Sekda Kota Kendari dulu, karena penertiban ini juga melibatkan dinas-dinas lain,” pungkas Amir Hasan.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan