Satpol PP Buton Tidak Cuti Selama Lebaran

  • Bagikan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton, La Madi. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemerintah pusat menetapkan tanggal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 23-30 Juni 2017. Namun rupanya waktu libur itu tidak akan berlaku bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Buton.

Sebelum  dan  sesudah  Hari  Raya  Idul  Fitri  1438 hijriah,  Satpol PP  di wilayah  Kabupaten  Buton  tidak  libur. Kecuali saat lebaran mereka tidak berkantor.

Kasat Pol PP Kabupaten Buton, La Madi mengatakan, anggotanya tetap bekerja seperti biasa hingga enam hari pasca lebaran. Hal itu dilakukan demi menjalankan tugas dan kewajibannya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita tidak libur, walaupun PNS lain mereka libur, karena dihari-hari menjelang dan sesudah lebaran pas rame-ramenya pasar,” katanya di Pasarwajo, Kamis (15/6/2017).

Terkait hal itu, lanjut La Madi, pihaknya akan menyiagakan anggotanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sejumlah titik khususnya tempat-tempat rawan kecelakaan antara lain di Simpang Tiga Kaongke-Ongkea, Pasar Sabho, Pasar Kaloko dan Simpang Tiga Lapodi serta lokasi lainnya di Kabupaten Buton.

“Khusus di Kecamatan Pasarwajo karena merupakan Ibukota Kabupaten Buton, maka anggota yang kita siapkan sebanyak 60 orang,” ujarnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan