SatRes Narkoba Polres Kendari Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas

  • Bagikan
Konferensi pers penangkapan sua tersangka pengedar sabu jaringan Lapas kelas II A Kendari, di Mapolres Kendari, Sabtu (8/2/2020)(Foto:Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari meringkus dua pengedar sabu jaringan lapas, yakni Riandi(23) dan Ismail (32) dengan barang bukti (BB) 26,42 gram sabu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Ervianto, mengatakan penangkapan kedua tersangka pada dua lokasi yang berbeda di Wilayah Kota Kendari.

“Tersangka pertama yaitu Riandi, ditangkap pada Kamis 6 Februari pukul 14.15 wita di Jalan Bete-bete, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari, dengan barang bukti di 29 bungkus sabu paket sabu siap edar jumlah BB nya 14,37 gram. Sedangkan Ismail, ditangkap di Jalan Taman Suropati, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dengan BB 17 paket siap edar berat bruto 12,05 gram,” kata Kapolres Kendari saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kendari, Sabtu (8/2/2020).

Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali melakukan bisnis pengedaran jenis sabu.

Didik juga mengungkapkan, Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku, paket sabu itu berasal dari seorang narapidana di dalam Lapas Kelas II A Kendari.

“Menurut keterangan pelaku sabu itu dia peroleh dari seorang pengendali di dalam Lapas Kendari. Menindaklanjuti hal itu, kami akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas,” jelasnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 144 ayat (2) dan subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 6 tahun penjara maksimal seumur hidup

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan