Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Konferensi Pers Penangkapan pelaku Curanmor (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Konferensi Pers Penangkapan pelaku Curanmor (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 


SULTRAKINI.COM: Satuan Reskrim Polres Kendari, berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan dua orang penadahnya, di Wilayah Lepolepo, Kota Kendari pada Jumat 20 November 2020 kemarin, sekitar pukul 21.30 Wita.

Pelaku utama berinisial An. Sedangkan Kt dan Ae merupakan penadah barang curian.

Kasat Reskrim Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan enam unit kendaraan roda dua hasil kejahatan pelaku, beserta kunci T yang selalu digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Setelah kami mengamankan ke tiga pelaku ini, kami juga mengamankan enam unit kendaraan roda dua yang kami ambil dari si penadah barang curian, selain itu kami juga amankan kunci T yang digunakan pelaku menggerogoti motor korbannya,” ucap I Gede Pranata Wiguna, saat menggelar Press Rilis di Mapolres Kendari, Sabtu (21 November 2020).

I Gede juga mengungkapkan, modus pelaku sendiri setiap kali menjalankan aksinya, dengan membuntuti korbannya dari arah belakang, setelah melihat korbannya memarkirkan kendaraannya, pelaku kemudian segera membawa lari motor targetnya dengan menggunakan kuncibT miliknya.

“Jadi modus pelaku ini terlebih dahulu mengintai korbannya, setelah merasa aman, pelaku kemudian membawa lari motor korbannya ini menggunakan kunci T. Setelah berhasil di bawa kabur, kemudian ia membawanya kepada si penadah barang curian untuk di jual murah,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku utama dikenakan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara.

Sedangkan dua orang penadahnya dikenakan pasal 480 tentang penadah barang curian, dengan ancaman kurungan 2 hingga 5 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan