Satu TPS di Buton PSU pada 27 April

  • Bagikan
Rapat koordinasi di Kantor KPU Buton terkait akan dilaksanakannya PSU di TPS 4 Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo pada 27 April mendatang, Selasa (23/4/2019). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Rapat koordinasi di Kantor KPU Buton terkait akan dilaksanakannya PSU di TPS 4 Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo pada 27 April mendatang, Selasa (23/4/2019). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 27 April 2019 mendatang.

“Tanggal 27 PSU di Kombeli di TPS 4,” kata Komisioner Bawaslu Buton Divisi Pengawasan dan Hubal, Irfan kepada Sultrakini.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/4/2019) sekira pukul 20.20 Wita.

Lanjut Irfan, keputusan dilakukannya PSU itu setelah Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Buton dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait di Kantor KPU Buton pada Selasa (23/4/2019) sore.

“Setelah laporan masyarakat yang masuk di Bawaslu itu dikaji, lalu direkomendasikan ke KPU untuk PSU,” ujarnya.

Irfan menjelaskan, PSU di TPS 4 Kelurahan Kombeli itu akhirnya akan dilakukan pada 27 April mendatang, setelah adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Buton tentang penggunaan C1 yang digunakan oleh orang lain.

“C1 nya digunakan oleh orang lain yang bukan wajib pilih, jumlahnya satu orang,” jelasnya.

Ditanya berapa jumlah wajib pilih di TPS 4 yang akan melakukan PSU tersebut? Irfan tidak mengetahui pasti dan menyarankan agar dipertanyakan kepada pihak KPU Buton.

“Saya tidak tahu tadi kecuali ditanya ke KPUnya, yang jelas tadi ada DPK (daftar pemilih khusus),” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis belum ada konfirmasi dari pihak KPU. Berulang kali awak media ini menghubungi Ketua KPU Buton, Burhan melalui sambungan telepon tapi belum ada jawaban.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan