SC HIPMI Sultra Dikeluarkan Usai Sebar Kabar Palsu

  • Bagikan
Ketua BPD HIPMI Sultra, Dinal Febrianto (Kemeja Putih) bersama SC HIPMI lainnya. (Foto: Dok.SULTRAKINI. COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tiga orang anggota Steering Committee (SC) BPD Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) diberhentikan oleh Badan Perwakilan Pusat (BPP). Ketiganya dianggap melanggar AD/ART dengan menyebarkan isu tidak benar.

Tri Febrianto, Sapril Munandar, dan Yudi Dita Prima diberhentikan karena dianggap menyebarkan informasi palsu terkait salah seorang bakal calon ketua umum HIPMI Sultra, Sucianti Suaib Saenong gugur dalam seleksi perhelatan tersebut dikarenakan tidak memenuhi persyarakat.

(Baca: Konsultasi ke BPP HIPMI, Sucianti Suaib Saenong Gugur)

Kabar palsu sengaja dibuat oleh ketiga SC yang dikeluarkan itu. Padahal, BPP belum membuat keputusan apapun soal penetapan calon ketua umum HIPMI Sultra sebab masih dalam tahapan verifikasi lanjutan oleh pihaknya.

“Untuk itu, ketiganya dianggap melanggar AD/ART serta peraturan organisasi HIPMI, maka BPP memberhentikan mereka sebagai pengurus HIPMI Sultra. Surat tebusan dari BPP saat sudah ditangan BPD soal pemberhentian ketiga SC itu,” ungkap Ketua Umum BPD HIPMI Sultra, Dinal Febrianto melalui rilis yang disampaikan melalui sambungan WhatApp, Jumat (1/12/2017).

Menurutnya, pertemuan antara BPD HIPMI Sultra dan BPP belum ada keputusan soal calon ketua. Namun ketiganya sudah membuat argumen yang salah sehingga dianggap sebagai pembohongan publik. Untuk itu, tindakan tak terpuji ketiganya tidak ditolerir oleh BPP. 

“Selain melanggar AD/ART, mereka dianggap sengaja mengabaikan marwah wibawa dan nama baik BPP. Makanya, dilayangkan surat Pemberhentian dari SC dan kepengurusan BPD HIPMI Sultra,” tegas Dinal.

Laporan: Hasrul Tamrin 

  • Bagikan