SE Belum Diterima, Alasan Dishub Belum Turunkan Tarif Angkot

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : BUTON – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesian sudah mengeluarkan surat edaran tentang penurunan tarif angkutan umum nomor 15 tahun 2016, tentang penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekenomi yang secara nasional berlaku 7 April 2016. Namun hingga saat ini belum diberlakukan di Kabupaten Buton.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, La Ode Aeta melalui Sekretarisnya Sirin, saat dikonfirmasi melalui via telepon, Sabtu (23/4/2016) mengungkapkan, belum diberlakukannya penurunan tarif angkutan umum diwilayah tersebut karena hingga saat ini surat edaran dari Kemenhub belum juga sampai di Kabupaten Buton yang akan dijadikan dasar hukum terkait hal itu.

 

\”Kan sampai saat ini kita belum dapat juknisnya atau surat edarannya yang akan kita jadikan dasar hukum turunkan tarif angkutan,\” ungkapnya.

 

Menurut dia, penurunan tarif angkutan tidak bisa hanya berdasarkan pemberitaan dari media massa, harus ada petunjuk teknis (Juknis) yang jelas. Namun kata dia, pihaknya akan melakukan penurunan tarif jika landasan hukumnya sudah ada.

 

\”Bagaimana kita mau sosialisasikan kalau dasar hukumnya saja belum ada, karena kita tau itu kan baru melalui media massa seperti televisi, itu dasarnya hukumnya tidak ada,\” jelasnya.

 

Hal senada juga dikatakan Wakil Bupati Buton, Drs.La Bakry M.Si, bahwa pihaknya juga hingga saat ini belum mendapatkan surat edaran tersebut.Sehingga untuk penurunan tarif angkutan di wilayah Kabupaten Buton belum bisa dilaksnakan.

 

\”Samapai saat ini kita belum dapat surat edarannya,\” singkat La Bakry.

 

Untuk diketahui, tarif angkutan umum yang ada di wilayah provinsi, kabupaten, kotamadya adalah kewenangan Gubernur, Walikota, Bupati di daerah masing- masing. Angka yang diberikan oleh Kemenhub hanya lewat pada Surat Edaran, sehingga setiap kepala daerah bisa menyesuaikan tarif tersebut.

 

Sehingga bagi pengusaha angkutan umum yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh kepala daerahnya, akan ada sanksi tersendiri seperti tindakan memberikan peringatan, sampai pembekuan izin usaha.

  • Bagikan