Sebabkan PSU di Buton, Bawaslu Kaji Dugaan Pidana Pemilu Penggunaan C6

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Saat ini Bawaslu Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tengah mengkaji dugaan pidana pemilu yang menyebabkan PSU pada TPS 4 di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo. Hal itu dilakukan karena penggunaan C6 yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masih sementara dikaji,” kata Ketua Bawaslu Buton, Maman kepada Sultrakini.com melalui sambungan whatsapp, Rabu (24/4/2019) sekira pukul 21.52 wita.

Saat ini lanjut Maman, kasus tersebut baru masuk pada pembahasan satu dalam hal ini persiapan klarifikasi pihak-pihak terkait seperti pelapor, saksi-saksi dan terlapor.

“Baru pembahasan satu, persipan klarifikasi pelapor, saksi-saksi dan terlapor,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam kasus tersebut terdapat satu orang yang menggunakan C6 orang lain, sementara dia (terlapor) tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan tidak memiliki KTP elektronik.

“Sesuai dengan laporan terlapor, terlapornya baru satu. Nanti dalam proses klarifikasi baru dikembangkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada 27 April 2019, satu TPS yakni TPS 4 di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton akan melaksanakan PSU. Hal itu atas rekomendasi Bawaslu Buton ke KPU setempat karena adanya penggunaan C6 yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan