Sebar Berita Hoax Tentang BLT Dimedsos, Aparat Desa Laeya Polisikan Pemilik Akun

  • Bagikan
Perwakilan aparat Desa Laeya, Konsel, saat melaporkan pemilik akun Facebook atas penyebaran berita hoax dan tuduhan pencemaran nama baik (Foto: Ist)
Perwakilan aparat Desa Laeya, Konsel, saat melaporkan pemilik akun Facebook atas penyebaran berita hoax dan tuduhan pencemaran nama baik (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Diduga menyebarkan informasi hoax dan pencemaran nama baik aparat Desa Laeya di media Sosial (Facebook), pemilik akun bernama “Apri Saputra” terpaksa bakal berhadapan dengan hukum, usai dilaporkan oleh Muh. Sabir salah satu Aparat Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan di Mapolda Sultra, Sabtu (23/05/2020).

Laporan tersebut langsung diterima oleh personel piket Mapolda Sultra Brigadir Alfonsius Malli Ba Dit Reskrimsus Polda Sultra.

“Hari ini saya mewakili Aparat Desa Laeya melaporkan pemilik Akun Bernama “Apri Saputra” atas pencemaran nama baik dalam sebuah status di media sosial (Facebook),” kata Sabir kepada wartawan.

Aduan tersebut berawal dari cuitan Apri Saputra dimedia sosial Facebook yang menulis status diakunnya yang bertuliskan “Himbauan utk Pemerintah. Konsel…terjadi di Desa Laeya.. penerima BLT…Tahap 2.. Sempat Aparat Desa Laeya. Meminta Kpd masyarakat uang 20 ribu (pungli) supaya dikasi uang 60 ribu. Aparat apa ini”.

Screenshot status pemilik akun Apri Saputra di Facebook yang diduga hoax (Foto: Ist)

Menurut Sabir, bahwa status yang di buat oleh pemilik akun Apri Saputra itu hoax dan telah mencemarkan nama baik Aparat Desa Laeya.

Dijelaskanya, bahwa terkait penerima tahap kedua di Laeya bukanlah BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) melainkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial.

“Bukan BLT tapi BST, sementara BLT baru Kamis lalu kami bagikan dan kalau BST tersebut bukanlah Pemerintah Desa yang menyalurkan melainkan diserahkan oleh Petugas Pos Terdekat yakni Kantor Pos Punggaluku,” ungkap Sabir.

Untuk itu, lanjut Sabir, terkait tuduhan pemilik akun tersebut bahwa aparat desa meminta uang kepada penerima BST itu bukanlah aparat desa yang meminta, melainkan permintaan penerima BST sendiri saat akan menerima uang BST karena saat penyaluran bertepatan dengan waktu berbuka puasa, sehingga penerima berinisiasi untuk menyiapkan buka puasa bersama dengan cara mereka mengumpulkan uang secara ikhlas.

“Tidak pernah aparat meminta uang kepada masyarakat sebanyak Rp. 20 ribu agar dapat BST, karena data penerima BST itu langsung dari Kementerian dan Pos yang menyalurkan, dan uang yang dikumpulkan tersebut tidaklah dipatok karena penerima sendiri yang mengumpulkan untuk biaya buka bersama saat penyaluran, namun bukan aparat yang meminta,” tegas Kaur Admin dan Pelayanan Umum Desa Layea itu.

Dia menambahkan, terkait tuduhan yang mengatakan bahwa aparat mengiming-imingi masyarakat dengan cara meminta uang agar dapat BST yang anggarannya dia (Apri Saputra red) katakan sebanyak Rp. 60.000 itu juga sangat tidak benar.

“Saya tegaskan bahwa daftar penerima BST itu langsung ditetapkan oleh Kementerian, bukan wewenang kami, dan saat penyaluran turut dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Laeya, dan tidak ada potongan sepersen pun. Karena yang menyalurkan adalah Pos dan saya bisa tunjukkan semua data-datanya,” tambahnya.

Sabir mengaku bahwa terkait besaran yang diterima oleh penerima manfaat BST yakni sebanyak Rp. 600.000 ribu rupiah dan bukan 60.000 ribu rupiah seperti yang dituduhkan pemilik akun ke aparat desa. Penerima BST berdasarkan data dari Kementerian Sosial di Desa Laeya melalui Kantor Pos sebanyak 101 kepala keluarga.

“Kita berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sultra agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi aduan kami,” tutupnya.

Laporan: Afdal
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan