Sebelas Kelurahan di Konut Bakal Terima Dana Kelurahan

  • Bagikan
Kepala BPKAD Konut, Marthen Minggu. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).
Kepala BPKAD Konut, Marthen Minggu. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM : KONAWE UTARA – Sebanyak 11 kelurahan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) bakal menerima dana kelurahan (DK) tahun ini.

Setiap kelurahan akan mendapatkan DK sebesar Rp 370 juta dalam setahun. Untuk Pemda Konut telah mengalokasikan anggaran sebesar lebih dari Rp 4 miliar.

“Kita sudah siapkan anggarannya, karena dana kelurahan ini melekat di Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2019. Karena pada saat penyusunan anggaran belum ada petunjuk, hanya memang sudah ada berita di TV, bahwa ada dana kelurahan. Sehingga kami anggarkan memang untuk antisipasi, setelah dianggarkan, barulah muncul surat dari Mendagri terkait dana kelurahan itu,” kata Kepala BPKAD Konut, Marthen Minggu, Jumat (25/01/2019).

Rujukan penggunaan DK tersebut, kata Marthen, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 130 Tahun 2019 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Peruntukannya hampir sama dengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang selama ini diterima para kepala desa, yaitu untuk membenahi infrastruktur kelurahan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan memanggil para lurah, untuk memberikan bimbingan, karena mereka harus membuat RKA dan juga menyusun RAB.

“Proses pencairannya sesuai petunjuk, dibagi dua tahap,  mulai Januari sampai Mei untuk tahap pertama, dengan catatan semua kelengkapan yang dipersyaratkan harus dipenuhi, seperti menyusun RKA, RAB dan rencana kegiatan,” katanya

Sementara itu, dari 13 kelurahan yang berada di Konut, ada dua kelurahan yang tidak menerima DK karena belum memiliki Perda, yaitu Kelurahan Wawolesea dan Kelurahan Boenaga.

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan