Sebelum Berinvestasi Pahami Keuntungan dan Resikonya, Ini Imbauan OJK 

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau dan mengajak masyarakat yang berinvestasi maupun yang telah berivestasi saham untuk memahami lebih dulu dalam hal mengetahui keuntungan dan risiko dari investasi tersebut.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, menyampaikan tiga keungtungan dan tiga risiko saat melakukan investasi saham.

“Ada tiga keuntungan berinvestasi saham yakni Capital Gain, Dividen dan Ownership. Sedangkan risikonya Capital Loss, tidak Likuid dan Delisting,” ujar Fredly, Rabu (6/1/2021).

Berikut Fredly, sampaikan keuntungan berinvestasi saham;

1. Capital Gain, keuntungan yang diperoleh investor ketika harga penjualan dikurangi harga pembelian saham. 

“Misalnya, investor membeli saham ABC dengan harga per lembar saham Rp1.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp1.500 per lembar saham, berarti investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap lembar saham yang dijualnya,” ujarnya.

2. Dividen, bagian dari keuntungan  perusahaan yang dibagikan kepada para investor pemegang saham perusahaan tersebut. Makin besar lembar saham yang dimiliki investor, maka makin besar pula porsi dividen yang diterima.

3. Ownership, menjadi investor saham berarti menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan sesuai persentasi kepemilikannya, sekaligus memiliki hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kemudian, risiko investasi saham yakni antara lain sebagai berikut:

1. Capital Loss, kerugian yang dialami investor ketika harga penjualan kurang dari harga pembelian saham. 

“Misalnya, investor membeli saham ABC dengan harga per lembar saham Rp1.500 kemudian menjualnya dengan harga Rp1.000 per lembar saham, berarti investor tersebut mendapatkan capital loss sebesar Rp500 untuk setiap lembar saham yang dijualnya,” terangnya.

2. Tidak Likuid, saham yang tidak popular, kurang diminati, hanya sedikit yang beredar sehingga sulit untuk menjualnya kembali.

3. Delisting, penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga saham tidak bisa ditransaksikan di BEI. Delisting dapat disebabkan permintaan sendiri atau pun karena keberlangsungan perusahaan terganggu.

“Tertarik investasi saham? Pastikan Perusahaan Sekuritas yang kamu pilih telah berizin di OJK,” pungkasnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan