Sebulan Buron, Tim Resmob Amankan Lima Pelaku Pembunuhan

  • Bagikan
Kelima tersangka saat diamankan Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, (Foto: Dok Resmob Polda Sultra.)
Kelima tersangka saat diamankan Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, (Foto: Dok Resmob Polda Sultra.)

SULTRAKINI.COM: Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra dan Satreskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan lima tersangka tindak pidana (TP) pembunuhan berencana yang sudah buron sebulan lamanya.

Penangkapan kelima pelaku berlangsung sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di Desa Puupi Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (04/03/2021).

Diketahui kelima tersangka yakni berinisial, IW, IL, WD, KD (20), dan MT (25). Kelima pelaku tersebut beralamatkan di Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan dengan latar belakang pekerjaan nelayan.

Kelima tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Tauta (61) laki-laki, pekerjaan nelayan yang beralamat di Desa Wangkolabu, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, pada Kamis (28 Januari 2021) lalu.

Penangkapan kelima tersangka tersebut dipimpin oleh AKP Ronald Aron Maramis, SIK., MH dan AKP Fitrayadi, S.Sos.,SH.,MH.

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis mengatakan motif tindakan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya dendam salah satu pelaku kepada korban. Namun pada saat Miras bersama, disitulah muncul perencanaan untuk menghabisi korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan, kemudian beberapa hari yang lalu kami lakukan gelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah pidana dan kemudian diketahui salah satu pelaku antas nama MT. Dari keterangan MT diketahui kalau pelakunya berjumlah lima orang,” kata AKP Ronald Aron Maramis, Kamis (4/3/2021).

Ronald Aron Maramis mengungkapkan kronologi pembunuhan korban awalnya mereka melakukan miras setelah itu membuka pembahasan mengenai rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Tak berselang lama, korban terlihat oleh pelaku sedang menelpon mengarah kebelakang rumah dan saat itulah terjadi.

“Penganiayaan dilakukan menggunakan balok dibagian kepala sehingga membuat korban jatuh tersungkur, tak hanya sampai disitu korban kembali dipukul secara bersamaan hingga tidak berdaya dan diduga sudah tewas,” ungkapnya

Lanjutnya, setelah memastikan korban tak sadarkan diri kelima pelaku memindahkan korban ke kebun jati dengan maksud agar korban bisa terlihat jika ada yang melintas diarea tersebut.

Kelima tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan (Berencana) sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP subs pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUHP (ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 th). (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan