Sedot Pasir di Kawasan Taman Nasional, PT WDR Gandeng Camat

  • Bagikan
Aktivitas penampungan pasir di PT WDR, Kabupaten Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – PT Wakatobi Dive Resort (WDR), melakukan penambangan pasir di Kawasan Taman Nasional Kabupaten Wakatobi. Pihaknya juga mendapatkan lokasi titik penambangan pasir yang disepakati Camat Tomia Timur, Ramli.

PT WDR merupakan lokasi pariwisata bawah laut yang berada di kawasan Taman Nasional Wakatobi. Secara administrasi perusahaan tersebut berada di Kecamatan Tomia Timur, tepatnya di Pulau Onemobaa.

Dalam aktivitas penambangan pasir, PT WDR mendapatkan lokasi titik kesepakatan di bagian Pulau Lentea, Tomia Timur. Tidak hanya itu, pasir juga diperoleh dari pembelian sejumlah penambang ilegal yang dilakukan masyarakat setempat.

“Pasir itu kami beli dari warga setempat yang datang menjualnya ke kami. Tapi tidak semua pasir di sana kami dapatkan dari penambang, ada sebagian kami sedot dari laut,” ucap Humas PT WDR, Jaelani, Sabtu (8/04/2017).

Jaelani memastikan titik penambangan pasir diberikan melalui hasil kesepakatan bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. “Kalau soal lokasi yang sudah disepakati tanya langsung saja di Pak Camat,” lanjutnya.

Menurut Camat Tomia Timur, Ramli, dirinya mengakui kesepakatan titik penambangan pasir untuk perusahaan itu. Namun belum mengkoordinasikannya dengan pemerintah kabupaten. Bahkan penjualan pasil dari  penambang ilegal ke PT WDR tidak diketahui Ramli.

“Dari pada mereka ambil pasir sembarangan jadi kita tentukan titik pengedotannya,” katanya.

Pulau Lentea, Tomia Timur termasuk salah satu zona pariwisata dalam Taman Nasional Wakatobi. Sekaligus lokasi pengembangan pariwisata alam.

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 menjelaskan, pengelolaan kawasan taman nasional dilakukan secara zonasi. Artinya terdapat zona inti, pemanfaatan dan zona lain yang pengelolanya dilaksanakan oleh pemerintah. Meski pada zona pemanfaatan diberikan keluasan dibangun sarana kepariwisataan sesuai rencana pengelolaan, tetapi tidak melebihi dari fungsi zona bersangkutan. Sehingga ada pemberlakuan sanksi kurungan penjara dan denda ratusan juta bagi si pelanggarnya.

(Baca juga: BTN Wakatobi Lepas Dua Penyu yang Dipelihara Patuno Resort)

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan