Sejumlah Objek Wisata di Mubar Dikenakan Restibusi Mulai Idul Adha

  • Bagikan
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Muna Barat, Laode Ali Kadirun. (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Muna Barat, Laode Ali Kadirun. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Pemerintah Daerah Muna Barat (Mubar) akan menarik retribusi di sejumlah objek wisata. Kebijakan ini ditempuh untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Objek wisata di Mubar yang dikenai retribusi, yaitu Pantai Pajala, Pulau Indo, Permandian Air Tawar Wakante, dan Mata Air Matakidi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mubar, Laode Ali Kadirun, menjelaskan retribusi akan diaktifkan mulai Idul Adha pada Agustus mendatang. Target PAD masih terbilang kecil bagi tempat wisata, namun penarikan retribusi tetap dimaksimalkan. Bahkan akan ada peraturan bupati yang mengatur jumlah pembagian bagi desa dan daerah.

“Insya Allah launching-nya lebaran haji tahun ini penarikan retribusi,” terang Ali Kadirun kepada Sultrakini.com, Selasa (9/7/2019).

Dinas Pariwisata belum bisa menyebutkan nominal retribusi di objek wisata tersebut, dikarenakan masih akan dikonsultasikan dengan bupati.

Kepala Bagian Hukum Setda Mubar, La Gandi, menerangkan perda sehubungan penarikan retribusi tinggal menunggu tanda tangan Bupati Mubar, Laode M Rajiun Tumada. Namun, dipastikan segera bisa dilengkapi tugas pariwisata dalam pengelolaan kepariwisataan. Dia juga memastikan penarikan retribusi terlaksana Idul Adha tahun ini.

Di satu sisi, kata dia, jika regulasinya selesai, Dinas Pariwisata dapat dana tugas pembantuan dari departemen, agar semua daerah destinasi wisata dapat dikembangkan dengan baik.

“Insya Allah dalam waktu dekat diselesaikan agar dapat diundangkan,” ucap La Gandi.

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan