Sejumlah Pedagang Protes Berlakunya Jam Malam di Kendari, Berdagang Hanya Sampai 22.00 Wita

  • Bagikan
Kawasan wisata kuliner eks MTQ Kendari, Kamis (3/9/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perwali mengenai penerapan protokol kesehatan (Prokes) menuai pro-kontra di masyarakat, khusunya para pedagang yang merasa dirugikan akibat adanya pembatasan malam, yaitu pukul 22.00 Wita.

Penetapan sanksi bagi pelanggar dalam edaran itu tertuang jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020.

Terhadap perseorangan yang kedapatan melanggar melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 Wita, sanksi, berupa teguran lisan hingga denda administratif.

Aturan ini juga berdampak terhadap pelaku usaha yang melanggar edaran tersebut. Sanksi terlebih dahulu, berupa teguran lisan, penghentian sementara operasional, dan terberat pencabutan izin usaha.

Hal ini diungkapkan salah seorang pedagang wisata kuliner di area eks MTQ Hasan Al Bani (32). Ia merasa dirugikan dengan adanya pembatasan jam malam, penolakannya tentu beralasan. Pengunjung ramai datang sekitar pukul 22.00 Wita hingga 24.00 Wita.

“Perwali ini sangat-sangat merugikan kami, bahkan teman-teman yang lain bahkan sampai PHK karyawannya, alasannya jelas jika dibatasi sampai pukul 22.00 Wita, pembeli dan pendapatan kita menurun drastis,” ucap Hasan, Kamis (3/9/2020).

Ditambahkannya, dirinya akan mematuhi penerapan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak fisik, menggunakan basker bahkan menyediakan tempat mencuci tangan.

“Sudah 14 karyawan di PHK. Kami mau gaji pakai apa kalau tidak ada pembeli,” ujarnya.

Keluhan serupa juga dikatakan Wiskul. Dirinya menginginkan kesempatan jam malam bisa hingga tengah malam agar memaksimalkan penjualan.

“Normalnya kami buka setelah magrib 18.20 Wita hingga jam 24.00 Wita, untuk pengunjung sendiri itu ramainya mulai sekitar pukul 21.00,” terangnya.

Potongan video rilis kasus Covid-19 di Kota Kendari dari gugus tugas.

Data gugus tugas Covid-19 Kota Kendari hingga 3 September 2020 sore menunjukkan, 813 orang kontak erat masih proses pemantauan (1.789 orang total, 976 orang dinyatakan selesai), 14 orang suspek masih dirawat (628 orang total suspek, 211 orang dinyatakan selesai, 8 orang probuble), 306 orang positif (628 orang total positif, 307 orang sembuh, 15 orang meninggal).

Kasus Covid-19 di Kota Kendari merupakan yang terbanyak di antara total 17 kabupaten/kota di Provinsi Sultra. Setiap harinya juga terpantau terus bermunculan kasus baru di ibu kota provinsi ini. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan