Sejumlah Pemilik IUP dan Kontraktor Tambang di Konut Diberikan Peringatan

  • Bagikan
Pengawasan Pertambangan di Kabupaten Konut, Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Muh Aidin memberikan peringatan kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sebab, pantauannya masih ditemukan kontraktor pertambangan tidak memiliki kelengkapan dokumen dan mengabaikan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Peringatan DLH Konut disampaikan usai melakukan pengawasan reguler bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah di blok Morombo, Matarape, dan Blok Mandiodo. Hasil pemantauan menunjukkan, sejumlah kontraktor pertambangan tidak memiliki kelengkapan dokumen dan mengabaikan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

“Ada beberapa perusahaan tidak memiliki kelengkapan dokumen, kami sudah verifikasi dan segera kita panggil. Kami minta kepada pelaku usaha untuk kooperatif dan kerja sama yang baik agar merespon temuan tim PPLHD Konut,” ucap Muh Aidin, Rabu (13/1/2021).

Selain memanggil pihak perusahan, DLH Konut akan berkoordinasi dengan penegakan hukum lingkungan tingkat pusat, seperti Gakkum untuk rapat koordinasi terkait pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup–baik pertambangan, nikel batuan, dan perkebunan.

“Semua legalitas perusahaan dan pengelolaan lingkungan atas dampak pertambangan menjadi fokus perhatian BLH, termasuk penertiban aktivitas kontraktor mining yang bekerja sama dengan pemilik IUP,” tambahnya.

Menurutnya, satu IUP sampai memiliki sepuluh kontraktor tambang. Mereka juga semestinya ikut bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

“Kami memberikan warning kepada pemilik IUP untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh kontraktor mining,” ujarnya. (C)

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan