Sejumlah Rumah di Tindowolio Terancam Abrasi, Tahun Ini Diperbaikan

  • Bagikan
Kawasan pemukiman yang akan dibenahi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kolaka di pesisir pantai Desa Tindowolio, Kecamatan Tanggetada. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)
Kawasan pemukiman yang akan dibenahi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kolaka di pesisir pantai Desa Tindowolio, Kecamatan Tanggetada. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Sekira 18 rumah dan satu tempat ibadah terancam abrasi air laut di daerah pesisir pantai Desa Tindowolio, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kondisi itu dirasakan warga selama bertahun-tahun.

Salah seorang warga setempat, Abdul Samad mengatakan dampak abrasi tersebut dibiarkan terjadi oleh warga maupun pemerintah daerah tempat tinggalnya.

“Ini sudah berlangsung lama, kami warga Desa Tondowolio khawatir dan was-was. Kami takut tahun-tahun yang akan datang kalau pemerintah tidak cepat bertindak rumah kami akan rusak, air setiap tahun naik kepermukaan dengan cepat,” katanya.

Kepala Desa Tondowolio, Bustang menjelaskan dirinya sudah berusaha meminta bantuan pemerintah setempat untuk membantu menangani masalah tersebut. “Saya sebagai pemerintah setempat di desa ini sudah mencari solusi, supaya rumah warga di pesisir pantai cepat ditanggul, mulai dari pembuatan proposal, maupun pembahasan di musrenbang saya sudah lakukan,” terang Bustang.

Kepala Seksi Perumahan Swadaya Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Irsan mengugkapkan sesuai usulan Kepala Desa Tondowolio di musrenbang terkait perumahan yang ada di desa tersebut dalam waktu dekat akan mendapat bantuan.

“Kami sudah menganggarkan dalam bentuk bantuan perumahan tidak layak huni. Kami gunakan dana untuk di desa ini adalah dana strategis dan ada juga Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS,” jelasnya, Rabu (11/4/2018).

Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Akbar Dili mengatakan bahwa instansinya telah melakukan pendataan dan di tahun ini sekira 80 rumah masyarakat yang akan dibenahi. Namun untuk mendapatkan bantuan dari pemeritah, masyarakat harus mempunyai legalitas kepemilikan lokasi rumah tempatnya tinggal.

“Persoalan rumah tidak layak huni pasti kami bantu selama tidak melanggar aturan, dan legalitas tanahnya dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya,” tutupnya.

 

Laporan: Zulfikar/Suparman Sultan

  • Bagikan