Sekda dan satu Pejabat Konawe Dituntut Tiga Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM :KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menuntut tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa pejabat Konawe pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I Kendari beberapa waktu lalu.

Kedua pejabat tersebut yakni mantan Kepala Dikbud Kabupaten Konawe yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa dan mantan Bendahara Pengeluaran Dikbud Konawe, Andi Gunawan.

“Jadi kemarin kedua terdakwa sudah kita tuntut selama 3 tahun penjara, masing-masing denda Rp 50 juta subidair dua bulan kurungan,” ungkpa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sahrir kepada SultraKini.com, Selasa (30/10/2018).

Namun, uang pengganti yang dibebankan oleh kedua terdakwa berbeda. “Untuk terdakwa Ridwan kita bebankan uang pengganti sebesar Rp 200 juta, kalau tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelangkan sebagai uang pengganti Rp 200 juta, subsidernya 1,6 bulan penjara, kalau terdakwa Gunawan uang penggantinya Rp 278 juta subsidair 1,6 bulan penjara,” beber Sahrir

kedua pejabat tersebut harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan penyalahgunaan dana guna uang (GU), tambah uang (TU), uang persediaan (UP) dan dana pembayaran langsung (PL) di Dikbud Konawe tahun 2013.

Akibatnya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, Jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2,3 miliar.

Kendati demikian, Penyidik Kejari Konawe telah melakukan pemulihan keuangan Negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar lebih dari Rp1,7 miliar dari kedua tersangka.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan