Sekda Konawe Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Milliar

  • Bagikan
Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar (kiri) dan Kasi Intel Kejari Konawe, Ikwan Eduard Ruitan (kanan) saat berbincang di ruang lobi kantor Kejari usai melakukan penetapan tersangka. (fFoto: Mas Jaya/SU

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa dan Bendahara Diknas Pendidikan dan Pendidikan (Dinas PK) Konawe, Gunawan resmi ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di Dinas PK 2013 lalu, Rabu (7/2/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Saiful Bahri Siregar kepada awak media mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Guna Uang (GU), Tambah Uang (TU), Uang Persediaa (UP) dan dana Pembayaran Langsung (PL) tahun 2013 lalu di Dinas PK Konawe.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,3 milliar. Jumlah tersebut, kurang lebih sama dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Konawe 2015 lalu.

“Sebelumnya, kami telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan tanggal 27 Januari 2018 hasil audit BPKP keluar. Ketika itu tim langsung melakukan ekspos terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2013 kami mengeluarkan sprindik baru terkait penetapan tersangka keduanya,” jelasnya.

Menurut Saiful, dana Rp 2,3 Milliar tersebut sisa dana GU, TU, UP dan PL 2013 Dinas PK Konawe yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun oleh Ridwan dan Gunawan, dana tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi itu adalah dana sisa yang tidak dapat dipertanggunjawabkan,” terangnya.

Perlu diketehui, pada tahun 2013, Ridwan Lamaroa menjabat sebagai Kepala Dinas PK Konawe. Sementara Gunawan, ketika itu juga masih menjabat sebagai mendahara umum Dinas PK Konawe (hingga saat ini, red).

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan