Sekda Kota Kendari: Hak Anak-anak Harus jadi Prioritas

  • Bagikan
Kegiatan pelatihan konvensi hak anak tingkat Kota Kendari, Rabu (4/2/2020).(Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Kota Layak Huni (KLA), Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) tingkat Kota Kendari tahun 2020, Rabu (4/2/2020).

Kepada awak media, Nahwa Umar, mengatakan untuk mendorong terwujudnya KLA diperlukan adanya pemahaman tentang KHA sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak. Dimana, setiap sumber daya manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak.

“Ada empat prinsip umum yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak yakni non diskriminasi yang terbaik untuk anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yaitu penghargaan terhadap pendapat anak yang harus dipenuhi,” ujar Jenderal ASN Kota Kendari itu.

Mantan Kepala BP2RD Kota Kendari itu, mengaku, Pemkot Kendari yakin SDM haruslah handal dalam menghadapi zaman yang kian berat. Olehnya itu, kata dia, pemenuhan hak anak harus tetap diberikan yang terbaik sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang, terlindungi dari kejahatan dan dikriminasi.

“Anak harus mendapatkan kesehatan, pendidikan dan hak asuh yang layak. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun telah mengembangkan mediasi dan menyosialisasikan program yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mensinergikan sumber daya pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha untuk mewujudkan KLA yang lebih baik,” terangnya.

Melalui kesempatan tersebut, Nahwa Umar berharap pelatihan KHA dapat menjadi acuan bagai satuan kerja perangkat daerah dan sektor lainnya untuk memperhatikan hak-hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Kota Kendari sebagai Kota Layak Anak.

“Mewujudkan Kabupaten Kota Layak Huni yang lebih baik telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Anak,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan