Sekjen Komnas HAM: Perlunya Inovasi Reklamasi Pasca Tambang

  • Bagikan
Suasana sosialisasi HAM atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di UHO, Selasa (21/5/2019). (Foto: Muh Yusuf /SULTRAKINI.COM).
Suasana sosialisasi HAM atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di UHO, Selasa (21/5/2019). (Foto: Muh Yusuf /SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mensosialisasikan tentang HAM atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Universitas Halu Oleo (UHO), Selasa (21/5/2019). Dalam sosialisasi tersebut, Sekjen Komnas HAM RI, Dr. Tasdiyanto, SP, M.Si menyampaikan tentang pentingnya inovasi dalam proses reklamasi di lahan bekas pertambangan.

“Dibutuhkan inovasi dalam pengelolaan lingkungan yang menjadi lokasi bekas pertambang. Artinya, proses reklamasi tidak mesti dalam bentuk penghijauan. Perlu diketahui banyak bekas tambang pada beberapa daerah di Indonesia kini menjadi objek wisata, bahkan di China bekas galian tambang dijadikan hotel,” ungkapnya, saat ditemui usai sosialisasi.

Masalah besar lingkungan hidup di Indonesia, akibat tambang sekarang sedang menjadi perhatian, bahkan sejak dulu. Tapi ada lahan-lahan bekas tambang yang tidak terkelola dengan baik di beberapa daerah di Indonesia, bahkan sampai menelan korban jiwa.

“Olehnya itu, pemerintah dan Komnas HAM terus memantau dan mencermati kejadian-kejadian seperti itu. Kebetulan isu tambang juga kan mengancam Sultra,” katanya.

Menurut Tasdiyanto, di Sultra banyak kegiatan-kegiatan tambang yang diharapkan tidak memperparah kondisi lingkungan hidup. Artinya, ada dampak lingkungan yang tidak terkolelola, apalagi kalau sampai menelan korban jiwa, seperti yang terjadi di Kalimantan.

“Selain Sultra, beberapa daerah lain juga dalam pantauan tim kami dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut sekaligus mengedukasi masyarakat dan pemerintah setempat,” jelasnya.

Dia menambahkan, kalau berbicara tentang lingkungan maka ukurannya adalah lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara. Hal tersebut tertutang dalam bunyi peraturan undang-undang. Kalau lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak mampu disediakan berarti ada hal yang tidak benar.

“Kita perlu telusuri dari mana tidak benarnya, apakah peran pemerintah yang kurang optimal atau pengawasan pemerintah daerah yang kurang. Atau karena masyarakat belum berperilaku peduli lingkungan pada akhirnya masih ada juga masalah lingkungan,” katanya.

Perlu diketahui, pengetahuan tentang HAM memiliki kaitan erat dengan masalah lingkungan hidup. Hanya saja kadang masyarakat awam kurang memahami kaitan antara dua hal tersebut. Olehnya itu, pihaknya mengajak para akademisi dalam forum diskusi.

“Tentunya kita harus berangkat dengan keilmuan tentang HAM dan lingkungan hidup yang disinergikan. Olehnya itu, proses sosialisasi tentang HAM atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kita mulai dari kampus,” tutupnya.

Laporan: Muh Yusuf
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan