Sekolah Libur Hari Sabtu Mulai Tahun Ajaran Baru

  • Bagikan
Sekolah Libur Hari Sabtu Mulai Tahun Ajaran Baru foto google image.com

SULTRAKINI.COM: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, kegiatan belajar-mengajar di semua tingkatan sekolah hanya akan berlangsung selama lima hari, Senin sampai Jumat. Sistem sekolah lima hari dalam sepekan itu mulai berlaku pada tahun ajaran 2017-2018.

Kebijakan baru itu secara otomatis meliburkan hari Sabtu. Keputusan berlaku bagi para siswa yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dan/atau sekolah yang sederajat.

“Iya (Sabtu) full libur,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/6).

Muhadjir mengatakan, hari Sabtu diliburkan karena sistem kegiatan belajar-mengajar saat ini berlaku hingga minimal delapan jam sehari. Sementara itu, standar kerja aparat sipil negara, termasuk guru ialah 40 jam per pekan. 

Aturan itu tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005. Beleid itu mengatur, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

“Jadi kalau sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti itu,” ujar Muhadjir. 

cnn indonesia.com

  • Bagikan