Sekwan DPRD Wakatobi Tak Indahkan Perintah Kemendagri

  • Bagikan
Sejumlah anggota DPRD Wakatobi dalam konferensi pers sehubungan anggota DPRD pindah partai. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Sejumlah anggota DPRD Wakatobi dalam konferensi pers sehubungan anggota DPRD pindah partai. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sekretaris Dewan DPRD Wakatobi, Rusdin, tak mengindahkan perintah Kementerian Dalam Negeri sehubungan larangan memberikan hak dan kewajiban tujuh anggota DPRD Wakatobi yang pindah partai dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Perintah yang dimaksud, yakni anjuran tidak diberikan hak dan kewajiban anggota DPRD Wakatobi pindah partai dan menjadi caleg sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) 20 September 2018 berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Sulawesi Tenggara, Kemendagri, dan rujukan lainnya.

“Terutama dua pimpinan DPRD Wakatobi yang pindah partai agar berhati-hati menandatangani surat-surat undangan, surat keputusan maupun pimpin rapat,” Anggota DPRD Wakatobi, La Moane Sabara usai rapat internal pembahasan hasil konsultasi, Selasa (9/10/2018).

Hal ini dilakukan, karena dikhawatirkan jangan sampai dikemudian hari ketujuh anggota DPRD tetap mengambil gaji serta keputusan dan kebijakan hingga menjadi temuan.

(Baca: Usai Pindah Partai, Tujuh Anggota DPRD Wakatobi Diminta Kembalikan Gaji)

“Di DPRD Sulsel sejak 20 September sepuluh anggota DPRD yang pindah partai sudah tidak masuk kantor dan tidak menerima gaji lagi,” tambahnya.

Menurut dia, Sekwan DPRD Wakatobi beralasan telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa ketujuh anggota DPRD Wakatobi tetap menerima gajinya selama belum adanya surat pemberhentian dari gubernur Sultra.

“Para anggota pun telah menyampaikan ke Sekwan jika hasil konsultasinya begitu maka Sekwan meminta surat pernyataan secara tertulis ke BPK jangan sampai nanti saat pemeriksaan ini menjadi temuan,” ucapnya.

Ketujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai dan menjadi caleg, di antaranya Ketua DPRD Wakatobi Muhamad Ali dari PDI Perjuangan pindah ke Partai Golkar; Wakil Ketua I Hamiruddin dari PAN pindah ke Partai Golkar; Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan pindah ke PKS, Badalan dari PAN pindah ke Partai Golkar, Sukardi dari PAN pindah ke Partai Golkar, Ariati dari PAN pindah ke Partai Golkar; dan Muksin dari PAN pindah ke Partai Golkar.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan