Sekwan Wakatobi Melawan Hukum, KNPI: Ganti!

  • Bagikan
Ketua DPD II KNPI Wakatobi Arbaim Auliya Rahman (kanan) dan Sekwan DPRD Wakatobi Rusdin (kiri). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polemik tujuh anggota DPRD Wakatobi yang telah mengundurkan diri namun masih menggunakan anggaran dan fasilitas negara, memantik berbagai pihak menguliknya. Bahkan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Wakatobi menyebut sekretaris dewan (sekwan) setempat melakukan perbuatan melawan hukum.

“Semakin banyak pelanggaran undang-undang, aturan, yang dilakukan oleh sekwan, yang semuanya berpotensi mengakibatkan kerugian negara,” kata Ketua DPD II KNPI Wakatobi, Arbaim Auliya Rahman, Jumat (4/1/2019).

Arbaim mengakui bukan kewenangannya untuk mengomentari pemberian gaji, segala fasilitas, dan seluruh hak ketujuh anggota DPRD yang telah mundur itu. Namun dia mengulik terkait aspek hukumnya.

“Jika menurut sekwan ketujuh anggota DPRD yang telah menyampaikan surat pengunduran dirinya masih berhak menerima gaji, segala fasilitas dan menjalankan kewenangannya sebelum ada pemberhentian resmi dari gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, maka petanyaan saya mana yang lebih tinggi, surat edaran Mendagri terbaru atau SK gubernur atas nama Mendagri?” ujar pemuda politisi Partai Gerindra ini.

Menurutnya, sekwan hanya berpatokan pada satu aturan saja, tidak mempertimbangkan keterkaitan dengan aturan lain. Mestinya sekwan dapat memahami bahwa ada kondisi politik yang sangat krusial yang melahirkan surat edaran Mendagri bernomor 160/6324/OTDA tentan pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019.

“Surat edaran tersebut dalam point empat, dijelaskan bahwa hak dan kewenangan aleg yg pindah parpol tidak ada lagi sejak ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” paparnya.

Mestinya, kata Arbaim, sekwan dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 BAB IX tentang pemberhentian antara waktu, pergantian antara waktu dan pemberhentian. Pasal 99 ayat 1, menyatakan bahwa anggota DPR berhenti antara waktu karena meninggal dunia, memundurkan diri, dan diberhentikan.

“Ayat 2 dijelaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (B) ditandai dengan surat pngunduran diri dari yang bersngkutan, mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani surat pengunduran diri. Saya sampaikan ini karena saya tidak ingin ketujuh anggota DPRD ini menjadi korban, akibat Sekwan yang tidak memahami aturan dengan baik,” ujarnya.

Ia pun meminta Bupati Wakatobi, Arhawi, segera mengganti sekwan agar lembaga DPRD dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan DPRD Wakatobi, Rusdin, mengatakan, selama belum ada surat keputusan (SK) gubernur terkait pemberhentian tujuh orang itu, maka mereka masih bisa menerima segala hak dan menjalankan kewajibannya.

“Secara hukum sampai sekarang mereka masih bisa berkantor, selama belum ada SK gubernur,” kata Rusdin, Senin (31/12/2018).

Pemberian gaji ketujuh anggota DPRD Wakatobi yang telah menyatakan mundur ini, kata Rusdin, karena ada surat dari BPKP RI, bahwa akan diberhentikan segala haknya setelah ada surat pemberhentian resmi oleh SK Gubernur.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan