Selain Cabuli 6 Balita, Oknum AP Juga Coba Perkosa Seorang Gadis

  • Bagikan
AP digiring ke Markas Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin Makassar. (Foto: Istimewa)
AP digiring ke Markas Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin Makassar. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: Perbuatan AP (24), oknum TNI AD, terduga pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap enam anak bawah umur di Kota Kendari tergolong biadab.

Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik menjelaskan, sebelum melakukan tindakan kejahatan pedofilia, AP sering mangkir dari dinas militer. Sejak 2016 dan sudah sering terlibat kasus cabul.

“Pak Adrianus sering tidak hadir tanpa izin sejak tahun 2016 berulang-ulang. Tahun 2017 masih melakukan seperti itu, akhirnya dia dihukum selama satu bulan 20 hari,” ujar Maskun Nafik kepada wartawan, di Makassar, Kamis (2/5/2019).

Setelah menjalani hukuman satu bulan 20 hari, tentara berpangkat prajurit dua (prada) itu kembali melakukan pelanggaran. Dia desersi sejak tahun 2018 hingga awal 2019.

“Bahkan sekarang melakukan kejahatan lain di luar kejahatan militer yaitu perbuatan yang sangat biadab,” kata Maskun seperti dikutip dari Rakyatku.com.

AP kini menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Markas Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin Makassar.

Ia menghadapi pengadilan militer karena melakukan desersi secara berulang-ulang. Dia terancam hukuman 12 bulan plus dipecat dari dinas militer secara tidak terhormat.

AP sudah dipecat dari militer. “Surat pemecatannya sudah keluar. Sekarang tinggal sidang terkait hukuman apa yang nantinya yang akan diterima pelaku,” jelas Maskun.

Seperti diberitakan SultraKini.com, AP menjadi kejaran utama tim gabungan polisi dan TNI selama sepekan terakhir karena diduga keras melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap enam anak bawah umur.

Di antara korbannya adalah kemenakan anggota TNI dan anak anggota Polri.

AP ditangkap di Kendari pada Rabu (1 Mei 2019). Usai diinterogasi di Mako Denpom Kendari diterbangkan ke Makassar pada hari itu juga.

AP sejak tahun 2011 tercatat sebagai anggota TNI di Yonif 725 Woroagi. Pria kelahiran Romean, Kecamatan Morotai Maluku Tenggara pada 21 Januari 1994 itu ternyata hampir 10 kali melakukan aksi bejatnya.

Seperti dilansir rakyatku.com, selain enam kali pemerkosaan terhadap bocah perempuan di Kendari sejak 20-29 April, Adrianus ternyata pernah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan dewasa.
Dari informasi sejumlah pihak, dia pernah dihukum di kesatuannya pada 2017 dengan cara dibaluri sambal di tubuhnya. Pasalnya, pelaku sempat kedapatan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap salah seorang perempuan dewasa.

Pada 2018, Adrianus juga pernah dikeroyok warga di sekitar tempatnya tertangkap di Lorong 55 Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia. Saat itu, seorang perempuan lari dari dalam kamarnya karena hendak diperkosa pelaku.

“Kita pernah keroyok dia dengan warga lain. Dia mau sekap anak lorong, perempuan. Kita pukul lah,” ujar Asbar, warga Kadia, Kota Kendari.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan