Selain Masker Standar Medis Warga Dilarang Masuk RS Siloam Baubau

  • Bagikan
Jalur piket sebelum memasuki Rumah Sakit Siloam Hospitals Buton di Kota Baubau. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Siloam Hospitals Buton di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara melarang pasien ataupun pendampingnya menggunakan masker kain atau masker selain standar medis sejak 1 Oktober 2020. Hal ini guna memperketat pencegahan penularan Covid-19.

“Pasien rawat jalan atau pendampingnya harus pakai masker standar (masker medis), kita ikut aturan pemerintah, kita berlakukan sejak 1 Oktober,” ucap Direktur Siloam Hospitals Buton, dr. Muhammad Agung Zain kepada Sultrakini.com, Senin (5/10/2020).

Kewajiban menggunakan masker medis diberlakukan pihak rumah sakit sejak 1 Oktober sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan baru ini wajib dipatuhi pasien rawat inap, rawat jalan, ataupun pendamping pasien selama berada di lingkungan rumah sakit. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan disiplin protokol kesehatan yang dapat melindungi tenaga medis, pasien, karyawan rumah sakit, dan secara tidak langsung kepada masyarakat.

Selain kebijakan itu, pihak Rumah Sakit Siloam meniadakan jam besuk pasien. Pendamping/penunggu pasien juga hanya diperbolehkan satu orang dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, bahkan mewajibkan pendamping pasien-rapid test terlebih dahulu.

“Penunggu pasien itu harus satu orang saja dan tidak boleh ganti-ganti selama pasien di rumah sakit,” jelas Agung.

Semua kebijakan tersebut demi melindungi pasien dari penularan penyakit selama berada di RS. “Termasuk melindungi tenaga medis yang bertugas di Siloam. Artinya, saling melindungi, melindungi tenaga medis dan melindungi juga masyarakat,” ujarnya.

Agung menambahkan, pelayanan kesehatan tetap berjalan di RS Siloam selama pandemi Covid-19. Pelayanan pengobatan tetap terlaksana dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Khusus calon pasien rawat jalan pelayanan Poli Mata di rumah sakit itu, pihaknya memberlakukan wajib rapid test terlebih dahulu.

“Dokter mata mau memeriksa pasien dengan syarat harus di-rapid test dulu. Dokternya menolak memeriksa kalau pasien belum jelas apakah tendensi (bergejala Covid-19) atau tidak,” tambahnya. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan