Selama Januari 2020, SatresNarkoba Polres Kendari Ungkap 5 Kasus Narkoba

  • Bagikan
Kasatnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari 2020. Dari pengungkapan tersebut polisi menetapkan 7 tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kastresnarkoba) Polres Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gusti Komang Sulastra, menuturkan berkas perkara ke tujuh tersangka tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan, sementara proses sidik di kepolisian.

Disebutkan dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 42,56 gram dan 60 butir pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) seberat 31,18 gram.

“Untuk tersangka penyalahgunaan sabu-sabu ada enam tersangka, dua diantaranya merupakan narapidana (napi) Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari. Dan 1 tersangka pengedar sekaligus pemakai obat terlarang, pil PCC,” kata Gusti saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (29/1/2020).

Gusti mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain itu, sambung dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kalapas Kelas II A Kendari jika sindikat jaringan narkoba tersebut merupakan napi disana.

“Sudah menjadi komitmen kami bersama Kalapas. Pihak lapas mendukung dengan memberikan informasi dan akses kepada kami jika ada napi terlibat kasus narkoba,” ungkapnya.

Selain penindakan, Gusti menjelaskan akan melakukan pencegahan dengan sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah secara dini penyalahgunaan narkoba khususnya di Kota Kendari.

Lebih lanjut Gusti mengatakan, tujuh tersangka hasil pengungkapan bulan Januari 2020, dijerat Pasal 114, Pasal 112 atau Pasal 152 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan