Selama Pandemi Covid-19 Disdukcapil Baubau Tetap Mencetak KTP Elektronik

  • Bagikan
Kantor Disdukcapil Kota Baubau. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Sejak ditetapkannya pelayanan online selama pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau tetap melakukan cetak KTP. Bahkan, KTP baru wajib rekam data diri ke Kantor Disdukcapil, meski jumlah pengurusannya berkurang.

Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan (PIK) dan Pemanfaatan Data, Dinas Disdukcapil Kota Baubau, Purwanto mengakui selama pandemi permintaan pengurusan berkas dan pelayanan disdukcapil berkurang, termasuk pelayanan cetak KTP. Hal ini dikarenakan berubahnya standar operasional prosedur pelayanan dari manual menjadi pelayanan online.

“Kalau secara kuantitas jelas berkurang (pelayanan capil) karena prosedurnya berubah dari manual ke online. Ternyata online itu lebih lama karena diterima secara online, kemudian di-print dan diserahkan ke kabid masing-masing untuk diverifikasi sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Purwanto kepada Sultrakini.com, Senin (18/5/2020).

Meski demikian, disdukcapil tetap melakukan cetak KTP hingga saat ini. Warga yang baru melakukan registrasi diwajibkan ke kantor disdukcapil untuk melakukan rekam data diri dan foto, sebelum KTP-nya siap dicetak.

Purwanto menambhkan, selama pelayanan foto KTP prosedur yang dilakukan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. Masyarakat diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.

“Kalau untuk pengurusan KTP baru harus datang untuk difoto, tetapi dengan catatan mengikuti standar kita, cuci tangan, menggunakan APD, di dalamkan ada alat bantu yang dipakai, sarung tangan misalnya,” tambahnya.

Proses pengurusan cetak KTP tidak menunggu lama sebab Disdukcapil Buabau tidak mengeluarkan surat keterangan atau suket sebagai pengganti dokumen asli. Saat ini KTP langsung dicetak sesuai dengan data dalam database Kota Baubau. Terkait lamanya pencetakan KTP, tergantung permintaan. Paling lama sekitar seminggu.

“Setelah mengambil foto, kalau jaringan bagus besoknya sudah dicetak, hari selanjutnya bisa diambil. Paling cepat tiga hari atau paling lama lima hari selesai,” Terang Purwanto.

Purwanto juga menerangkan, Disdukcapil Kota Baubau telah memusnahkan KTP invalid yang ada sejak 2018 sebanyak 9.705 keping pada 8 Mei 2020.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan