Selama Ramadan, Lima Tersangka Pencurian Diamankan Polres Konawe

  • Bagikan
Polres Konawe saat menggelar konferensi pers terhadap sejumlah kasus pencurian yang berhasil ditangani selama Ramadan 1438 Hijriah. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan lima tersangka kasus pencurian dan penggelapan kendaraan sampai hewan selama Ramadan 1438 Hijriah.

Konferensi pers Polres Konawe, Rabu (14/06/2017), pihaknya mengamankan KA (22) dan JU (35) dalam kasus transaksi jual beli motor curian di Desa Wonua Kongga Kecamatan Mowila Konawe Selatan. KA berperan sebagai penjual dan JU sebagai penadah. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti empat unit motor dasil curian.

KA belakangan diketahui merupakan residivis dan divonis pada tahun 2009. Usai keluar dari penjara, tersangka kembali terlibat kasus pencurian Barangkas Dialer Suzuki Sinar Galesong tahun 2015.

“Tersangka curanmor yang kami amankan ini ternyata adalah seorang residivis,” terang Kapolres Konawe, AKPB Jemi Junaidi SIK.

Kepolisian juga mengamankan dua pelaku pencurian sapi dan velg mobil. Penangkapan bermula ketika Polsek Wawotobi Konawe mendapat laporan adanya penjualan kambing hasil curian di Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha pada 9 Juni 2017. Dari lokasi, tersangka TH dan AR diamankan besama barang bukti satu ekor kambing jantan. Keduanya mengakui barang bukti telah didapatkan dari aksi mencuri di pasar modern Kecamatan Wawotobi.

Tersangka TH juga mengakui perbuatan lainnnya. Ia dan dua rekannya AK dan RI melakukan pencurian velg mobil pada 1 Juni 2017 di kediaman H. Anwar Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi. Total hasil curian tersangka sebanyak delapan velg dan telah diamankan kepolisian.

“Saat ini AK dan RI berstatus sebagai DPO (Daftar pencarian Orang). Kami masih terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lainnya,” jelasnya.

Selain keempat tersangka tersebut, Polres Konawe turut mengamankan satu tersangka curanmor berinisial BI. Ia merupakan tersangka yang ditangkap di daerah Masamba Sulawesi Selatan. Di tangannya pun polisi mengamankan satu unit motor. Tersangka sempat dihadiahi timah panas karena berupaya kabur dari petugas yang menyergabnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelimanya kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan