Seleksi Bawaslu, Timsel akan Terikat Kode Etik

  • Bagikan
Anggota Timsel Bawaslu, Jamhir Safani. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Anggota Timsel Bawaslu, Jamhir Safani. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Anggota Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2018-2023, Jamhir Safani, mengatakan Timsel Bawaslu akan terikat kode etik, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam Undang-Undang ini Timsel berperan menjalankan tahapan seleksi sampai terpilihnya nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang siap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, jumlahnya dua kali kebutuhan pada masing-masing kabupaten/kota. Apabila kebutuhan anggota Bawaslu sebanyak tiga orang, maka jumlah calon yang direkomendasikan sebanyak enam orang.

“Berbeda dengan organisasi pengawas pemilu sebelumnya yang berbentuk Panitia Pengawas (Panwas) dan bersifat sementara. Tugas yang diemban oleh Timsel Bawaslu kabupaten/kota saat ini, bagian dari sejarah perjalanan organisasi pengawas pemilu kabupaten/kota di Indonesia yang mengantarkan perubahan menuju suatu badan yang bersifat permanen,” ujar Jamhir, Senin (11/6/2018).

Terkait seleksi kali ini, peserta dibagi dalam dua kategori. Pertama, pendaftar baru, yaitu masyarakat yang baru mendaftarkan dirinya sebagai calon Bawaslu kabupaten/kota yang statusnya bukan existing atau incumbent dan bukan pengganti antar waktu (PAW).

Kedua, pendaftar lama, yaitu mereka yang saat ini menjalankan tugas sebagai Panwas (existing atau incumbent) dan mereka yang berstatus PAW. Existing dan PAW ini, hasil seleksi sebelumnya berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011. Ada sedikit perbedaan tahapan seleksi yang diikuti oleh kedua kategori peserta seleksi ini. Peserta pendaftar baru dan PAW akan mengikuti semua tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis CAT dan tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara, serta uji kelayakan dan kepatutan.

Sedangkan peserta seleksi yang berstatus existing juga mengikuti seluruh tahapan di atas, kecuali tes CAT dan wawancara. Sebagai gantinya, peserta existing akan menjalani proses evaluasi kinerja oleh Bawaslu. Tes psikologi dan kesehatan wajib diikuti oleh semua peserta.

“Sejauh ini persiapan timsel Sultra, mulai melakukan pertemuan secara internal untuk menentukan ketua dan sekertaris, setelah itu melakukan konsolidasi, mengingat jadwal kegiatan timsel sudah diberikan dan dilaksanakan tahapan seleksi,” ungkapnya.

 

Laporan: La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan