Seleksi PPK dan PPS Dilakukan 21 Juni

  • Bagikan
Ketua KPUD Kota Kendari, Hayani Imbu. (Foto: Didul/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rencananya, mulai 21 Juni 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu di ruang kerjanya Rabu (13/5/2016).Kata Hayani, saat ini KPU Kota Kendari sedang melakukan persiapan untuk proses seleksi tersebut. “Saat ini kami sedang menyiapkan proses seleksinya. Akhir Mei atau awal Juni nanti kami akan lakukan sosialisasi ke publik terkait beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar. Pemenuhan persyaratan nantinya kami akan libatkan beberapa pihak,\” paparnya.Syarat yang harus dipenuhi diantaranya tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin bagi PNS. Untuk memastikan itu, katanya, pihak KPU akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah.\”Terkait masalah hukum, kami akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri,\” imbuhnya.Selain itu, katanya, syarat lain yang diperlukan adalah keterangan berbadan sehat dan tidak berpartai selama lima tahun terakhir.\”Untuk keterangan berbadan sehat, KPU akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk pernyataan tak berpartai selama lima tahun terakhir, KPU akan berkoordinasi dengan Kesbangpol,” terangnya.Ia mengungkapkan, untuk PPK dibutuhkan 50 orang, PPS sebanyak 192 orang, dan 4.200 orang untuk KPPS. \”Mereka ini nantinya mulai bekerja di pertengahan Juli 2016. Mereka akan bekerja selama delapan bulan,\” ungkapnya.Terkait independensi para penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan, dan TPS ini, Hayani mengatakan, akan dilihat pada proses rekrutmen dan akan ada pernyataan yang dibuat oleh pendaftar.\”Untuk PPK nantinya mendaftar dan diseleksi oleh KPU. Sementara PPS merupakan usulan bersama dari Lurah dan LPM sebanyak enam orang yang nantinya akan diseleksi KPU menjadi tiga orang. Sedangkan KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS dengan sepengetahuan KPU,\” terang Hayani.Nantinya, saat proses sosialisasi ke publik, media dapat ikut berpartisipasi menyampaikan baik melalui media cetak, elektronik, maupun media online.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan