Seleksi PPK Muna Barat Sarat Kecurangan, KPU Dilapor ke DKPP

  • Bagikan
La Ode Ramlan, memperlihatkan bukti pelanggaran seleksi PPK dan PPS Muna Barat.Foto: Maul Gani/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik selama proses rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan beberapa saat lalu.

Laporan dengan nomor 19/IV-P0L-DKPP/2016 tersebut diterima oleh staff Bawaslu Sultra bernama Bahari, selanjutnya akan ditembuskan ke DKPP.

Dalam laporan yang dilayangkan anggota masyarakat Muna bernama La Ode Ramlan tersebut menyebutkan, jika pelapor memiliki 15 alat bukti kuat untuk melaporkan kelima komisioner masing-masing Al Munardin, (Ketua), Awaludin Usa, Alirun Asa, La Ode Fatahudin dan Taufan.

Dalam laporannya, Ramlan menyebut perekrutan PPK dan PPS kemarin, KPU telah mengingkari asas dan aturan penyelenggaraan. Mulai dari tahapan administrasi berkas, tes tertulis, dan wawancara semuanya hanya formalitas semata.

“Lima besar PPK di Kecamatan Mubar, syarat titipan. Terbukti, yang terjaring sebagian tidak paham kepemiluan. Pada saat wawancara, ada yang lolos lima besar tidak tahu tugas dan kewenangannya tapi anehnya diloloskan,” protesnya.

Selain itu, saat penjaringan berkas pendaftaran calon PPK Tiworo Utara ditemukan ada salah satu pendaftar bernama Anjar Zakarudin gugur dalam hasil seleksi administrasi berkas karena E-KTP yang bersangkutan beralamat di Kecamatan Tikep.

“Tetapi yang bersangkutan, pada saat pengumuman lulus sebagai anggota PPS Desa Tasipi Kecamatan Tiworo Utara, saya kantongi buktinya dan itu tidak mengada-ada,” katanya.

Tidak hanya itu hal lainnya, adanya hubungan suami istri menjadi penyelenggara pemilu pada Kecamatan Tiworo Utara atas nama Rahman Saleh pada PPK Tiworo Utara, sedangkan istrinya bernama Marini AMd Keb pada PPS Tondasi.

Hal tersebut kata Ramlan bertentangan Peraturan bersama KPU Bawaslu dan DKPP nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggaraan pemilu.

Dala aturan tersebut dijelaskan penyelenggara berkewajiban mencegah atau melarang suami istri anak dan setiap individu yang memiliki pertalian darah sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah dan pinjaman atau bantuan apa pun dari pihak berkepentingan dengan penyelenggara pemilu.

“Penyelenggara sudah melanggar terlalu jauh melenceng dari aturan yang ada, Untuk itu, saya berharap masalah etik ini diproses,” katanya.

  • Bagikan