Selingkuh, Bidan Cantik Sudah Lepas Baju dan Bra, Digrebek Suami

  • Bagikan
Bidan Noni dan Aris setelah digrebek oleh suami di salah satu hotel.

SULTRAKINI.COM: Bidan cantik Surio Retno Sari (44) sudah melepas baju dan bra yang dikenakannya, demikian pula pasangan selingkuhnya Aris Sandi Nasution (44) sudah tidak mengenakan baju. Begitulah suasana penggrebekan yang dilakukan oleh ES, suami Noni (sapaan akrab bidan Surio), bersama aparat kepolisian setempat di salah satu kamar hotel melati pada 27 Juni 2018, sekitar pukul 12.30 WIB.

Nino dan Aris adalah teman satu kelas pada saat masih bersekolah di SMP. Saat itu pun mereka pernah pacaran. Namun cinta mereka kandas di jalan. Tahun 1994, Noni menikah dengan pria lain, ES, yang sudah dikaruniai dua orang anak. Begitu pula sang pacar, Aris menikahi perempuan lain.

Namun cinta lama bersemi kembali (CLBK), ketika satu waktu ada pertemuan di reunian sekolahnya. Bidan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Tapian Dolok Kabupaten Simalungun bagian HIV/AIDS itu tak tahan dengan godaan sang mantan.

Pasca reuni, keduanya intens berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp (WA). ES yang merupakan warga Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun mulai curiga. Istri kerap sibuk menggunakan WA hingga dini hari.

Suami menegur. Bidan berkelit bahwa itu hanyalah pesan di WA Grup Puskesmas.

Pertengkaran demi pertengkaran seakan melengkapi prahara rumah tangga mereka.

Menurut ES, pihak keluarga telah mencoba melakukan mediasi agar kedua belah pihak saling memaafkan. Namun, asa berdamai itu pupus lantaran sang istri yang sedang mengambil studi D4 Kebidanan di Kampus Medistra Lubuk Pakam itu bersikeras untuk bercerai.

ES akan melaporkan secara tertulis perbuatan nista istrinya itu ke Bupati Simalungun, Dinkes Simalungun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun, DPRD Simalungun hingga ke Dinkes Sumut dan Kemenpan RB untuk memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat dari PNS karena dianggap telah melakukan perzinahan.

“Rencananya Senin 9 Juli 2018 surat pengaduan itu akan saya disampaikan. Karena tidak pantas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perbuatan zinah dengan status masih memiliki suami. Bahkan melakukan perzinahan dengan laki-laki yang sudah berkeluarga. Ini sudah mencoreng nama baik ASN khususnya di Kabupaten Simalungun dan umumnya Indonesia,” tegas ES.

Namun demikian bidan Noni sudah dikenakan wajib lapor di kepolisian setempat.

“Tidak masuk Kantor pak, ibu itu sedang wajib lapor ke Polrestabes Medan,” demikian jawaban rekan kerjanya di Puskesmas Tapian Dolok Kabupaten Simalungun kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).

“Kasus SRS sudah ditangani Dinas Kesehatan Simalungun, nantinya Dinaslah yang memberikan sanksi sesuai PP 53 tentang Disiplin PNS,” ujar KTU (Kepala Tata Usaha) Puskesmas Tapian Dolog, Supomo.

Laporan: shen

  • Bagikan