Selundupkan Sabu 1,130 Kg, Pemuda Asal Kendari Diringkus BNN

  • Bagikan
DF (29), tersangka pemilik sabu 1,130 kg saat digiring ke kantor BNNP Sultra, Senin (5/2/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap satu orang pelaku diduga pengedar narkotika jenis Sabu berinisial DF (29).

Pelaku merupakan warga Kota Kendari yang ditangkap di Bandara Haluoleo pada Kamis (1/2/2018), sekira pukul 15.30 Wita. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti, berupa sabu sebanyak 1,130 kilogram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan modus pelaku menyelundupkan paket sabu tersebut ke dalam bungkusan makanan ringan yang dimasukan ke dalam sebuah koper.

“Pelaku sengaja memasukan paket sabu tersebut ke dalam bungkusan makanan ringan, untuk mengelabui petugas. Namun rencana pelaku untuk meloloskan barang haram itu berhasil digagalkan, setelah tim kami yang bekerjasama dengan petugas keamanan Lanud Halu Oleo disebar di dalam bandara,” ujar Bambang kepada sejumlah awak media di kantor BNNP Sultra, Senin (5/2/2018).

Menurut dia, paket sabu bernilai milaran rupiah itu dipasok dari luar Sulawesi dengan mengandalkan jalur penerbangan udara. Ini bukan kali pertama pelaku melakukan penyeludupan sabu, melainkan sudah berkali-kali.

“Selain sebagai pengedar, pelaku juga ikut sebagai pemakai sabu dan hasilnya positif setelah dilakukan pemeriksaan melalui tes urine. Untuk kasus penangkapan terhadap pelaku dengan jumlah barang bukti sebesar ini, kita akan terus melakukan pengembangan. Kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama DF,” kata Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) BNNP Sultra.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Pelaku diancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan