Selundupkan Sabu Dalam Kosmetik, Polisi: SH Memang TO

  • Bagikan
Kasat Narkoba, Iptu Bisma Nova (kiri), bersama tersangka pengedar sabu, SH (tengah) bersama anggota Sat Narkoba dan barang bukti. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SH (42), warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), pengedar sabu-sabu di tangkap oleh Satuan Polisi Narkoba Polres Muna, pada Kamis, 18 Mei 2017 di kediamannya.

Kepala Satuan Polisi (Kasat) Narkoba, Iptu Bisma Nova mengatakan, tersangka ditangkap bersama Barang Bukti (BB), 6 saset sabu, telepon genggam dan uang tunai Rp 500 ribu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

“Pelaku kami ringkus di rumahnya dengan menyembunyikan barang bukti di dalam tempat kosmestik yang diselipkan di celananya. Untuk beratnya kami belum timbang, tapi kita temukan 6 saset, uang tunai dan Hp,” jelas Iptu Bisma di ruang Kapolres Muna, Jumat (19/5/2017).

Tersangka juga menjadi Target Operasi (TO) pihaknya. Dari pemeriksaan barang haram tersebut diperolehnya dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang dikirim melalui kapal barang Wanci di Pelabuhan Ereke kemudian berlanjut ke Pelabuhan Wanci hingga akhirnya barang itu dijemput tersangka.

“Tersangka yang melanjutkan bisnis haram suaminya sekitar empat tahun itu, sejak lama kami pantau dan sudah menjadi TO kami,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam mendekam dibalik jeruji besi menyusul suaminya ayng lebih dulu tertangkap dengan kasus sama. Ancaman pidana tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, atau pasal 127 ayat 1, dengan hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan