Seluruh Alat Kampanye Caleg di Sultra Langgar Aturan

  • Bagikan
Komisioner KPU Sultra, Munsir Salam. (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Sultra, Munsir Salam. (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam, mengklaim seluruh alat peraga kampanye (APK) Caleg Pemilu 2019 melanggar aturan PKPU Nomor 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menurutnya, pelanggaran terjadi pada titik lokasi sebaran pemasangan APK yang tidak teratur. Seperti besaran ukuran baliho dan spanduknya tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, lanjutnya, pelanggaran APK juga tampak pada media reklame billboard yang masih diinisiasi oleh caleg sendiri. Seharusnya difasilitasi oleh Parpol sebagai peserta pemilu, dan KPU selaku pihak penyedia APK.

Atas pelanggaran tersebut Bawaslu Sultra akan berkoordinasi dengan KPU untuk merekomendasikan ke Parpol agar mengintruksikan kepada Calegnya untuk menurunkan APK, sambil menunggu rampungnya penyediaan APK dari KPU.

“Jika APK dari KPU turun, maka wajib bagi peserta pemilu menurunkan sendiri APK nya. Jika tidak mengindahkan aturan PKPU, maka secara otomatis penertiban APK akan diambil alih lansung pemerintah daerah melalui Satpol PP,” terang Munsir Salam, Rabu (24/10/2018).

“Namun, kendalanya saat ini dari KPU sebagian Parpol terlambat memasukkan desain APK para calegnya,” tambahnya.

Semenatara itu, Ketua DPW Perindo Sultra, Jaffray Bittikaka,mengatakan pada prinsipnya partainya menaati segala aturan yang ada. Namun, KPU dan Bawaslu serta Parpol perlu duduk bersama untuk membahas hal tersebut secara komprehensif.

Karena menurutnya, terjemahan hukum suatu peraturan bisa ditafsirkan berbeda-beda.”Kita mau aturan itu clear dulu, baru setelah itu seluruh peserta pemil wajib mengikutinya,”terangnya.  ‪

“Perindo mendukung kampanye yang tertib, kampanye yang damai dan teratur, ini semua demi mewujudkan prinsip keadilan dan itu baik untuk demokrasi kita,” ujarnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan