Sembako Bakal Dikenakan PPN, Pengamat: Bakal Membebani Masyarakat

  • Bagikan
Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi FEB UHO, Samsir Nur. (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah berencana melalui otoritas fiskal mengenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Sebelumnya, sembako tidak dikenakan PPN. Rencana pengenaan PPN untuk kebutuhan pokok itu diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Syamsir Nur, menilai rencana pemerintah memungut PPN pada sembako akan berimplikasi pada menambah beban pengeluaran masyarakat sehingga daya belinya akan menurun.

“Karakteristik PPN itu kan dia namanya single tarif jadi semua tarif itu pajak yang dikenakan kepada seluruh masyarakat tanpa melihat. Misalnya, kondisi pendapatan. Artinya semua kelompok masyarakat baik itu masyarakat menengah maupun masyarakat berpendapatan tinggi maupun menengah ke bawah akan kena tarif pajak nah kenaikkan pajak bagi masyarakat itu akan menjadi beban, karena itu akan mengurangi daya beli,” jelasnya, Kamis (10/6/2021).

Menurut Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo ini, dampak ekonomi pandemi hingga kini masih dirasakan masyarakat khususnya mengatur dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara makro, kemampuan sektor konsumsi dalam memulihkan perekonomian saat ini justru semakin terganggu. Sebab sektor konsumsi adalah komponen pembentuk pertumbuhan hingga di level daerah.

“Salah satu penopang pertumbuhan ekonominya (Sultra) adalah konsumsi,
walaupun kita tahu pemerintah mengalami penurunan penerimaan negara dari sektor perpajakan akibat Covid-19,” ucapnya.

Pemerintah, kata dia, seharusnya melakukan upaya perolehan penerimaan lain yang menyasar ke pelaku usaha yang selama ini melakukan kegiatan investasi berorientasi ekspor. “Mereka itu punya tax holiday (pembebasan beberapa jenis pajak) jadi sebaiknya ini perlu ditinjau ulang juga,” sambungnya.

Perlu diketahui, Draf Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan sedikitnya ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.

Mengenai bahan pokok bakal dikenakan PPN, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan